Pipa dan Kabel Semrawut Hambat Pembangunan, Pemkot Bekasi Jangan Jadi Penonton di Kota Sendiri

RibakNews.com (Bekasi) —Pembangunan infrastruktur di Kota Bekasi kembali mendapat sorotan. Kali ini, keberadaan pipa gas, pipa air dan kabel listrik yang diduga ditanam tidak sesuai standar teknis menjadi perhatian serius masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat.

Kondisi tersebut dinilai bukan sekadar persoalan teknis, tetapi berpotensi menjadi salah satu penyebab terhambatnya pekerjaan pembangunan saluran, jalan lingkungan hingga penataan infrastruktur di sejumlah wilayah Kota Bekasi.

Sorotan tajam datang dari Sekretaris Jenderal LSM Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (FORKORINDO), Timbul Sinaga, yang meminta Pemerintah Kota Bekasi tidak hanya sibuk mengejar pembangunan fisik, tetapi juga mengevaluasi keberadaan seluruh utilitas yang tertanam di bawah tanah.

Menurut Timbul, pemerintah daerah harus berani melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan pemilik jaringan utilitas, termasuk jaringan gas dan air, apabila keberadaannya mengganggu pembangunan infrastruktur milik pemerintah maupun kepentingan masyarakat.

“Jangan sampai pemerintah membangun jalan dan saluran, tetapi kemudian terbentur pipa dan kabel yang pemasangannya diduga tidak sesuai metode kerja. Kalau memang ditemukan pelanggaran teknis, harus ada tindakan tegas. Jangan masyarakat yang akhirnya dirugikan,” tegas Timbul.

Ia menilai persoalan utilitas bawah tanah tidak boleh dianggap sepele. Sebab, apabila kedalaman pemasangan tidak sesuai ketentuan teknis, selain dapat menghambat pekerjaan konstruksi, kondisi tersebut juga berpotensi menimbulkan persoalan keselamatan dan kerusakan jaringan.

Sorotan serupa disampaikan DPD LSM KAMPAK-RI Provinsi Jawa Barat, Indra Pardede. Ia meminta Wali Kota Bekasi dan perangkat daerah terkait turun langsung melakukan evaluasi terhadap keberadaan pipa gas, pipa PDAM serta kabel listrik yang tertanam di sejumlah wilayah.

Indra mencontohkan kondisi yang ditemukan di kawasan Taman Narogong, Pengasinan, serta sejumlah lokasi lainnya. Menurutnya, terdapat dugaan pemasangan pipa yang terlalu dangkal sehingga berpotensi mengganggu pekerjaan pembangunan jalan maupun saluran.

“Kalau benar pemasangan pipa dilakukan hanya sekitar 20 sampai 30 sentimeter dari permukaan tanah, ini harus dipertanyakan. Pemerintah jangan hanya melihat hasil pembangunan di atas permukaan, tetapi juga harus memeriksa apa yang ditanam di bawahnya,” ujar Indra.

Secara umum, pemasangan utilitas bawah tanah harus memperhatikan standar teknis, kondisi lingkungan, jenis jalan, beban kendaraan, serta ketentuan yang berlaku. Untuk itu, klaim mengenai kedalaman pemasangan pipa harus diverifikasi melalui pemeriksaan teknis di lapangan dan dokumen metode pelaksanaan pekerjaan.

Indra juga menyoroti dugaan kedalaman pemasangan pipa PDAM di sejumlah jalan lingkungan yang disebut berkisar antara 25 hingga 50 sentimeter. Kondisi tersebut, menurutnya, perlu segera diperiksa oleh instansi teknis agar tidak menjadi persoalan berulang ketika pemerintah melakukan pekerjaan jalan dan drainase.

“Kalau setiap pembangunan saluran selalu terbentur utilitas yang sudah tertanam, pertanyaannya sederhana: siapa yang mengawasi sejak awal? Jangan sampai ketika proyek pemerintah berjalan, baru semua pihak saling lempar tanggung jawab,” kata Indra.

Pemkot Jangan Jadi Penonton di Kota Sendiri

Timbul Sinaga menegaskan, Pemkot Bekasi harus mengambil posisi sebagai regulator dan pengawas, bukan sekadar penonton ketika pekerjaan pembangunan terganggu oleh jaringan utilitas.

Menurutnya, Dinas terkait perlu membuat pemetaan utilitas bawah tanah secara menyeluruh sebelum proyek jalan dan drainase dilaksanakan. Setiap perusahaan pemilik jaringan juga harus diminta menunjukkan dokumen izin, gambar teknis, lokasi pemasangan, kedalaman jaringan serta metode pelaksanaan pekerjaannya.

“Ini bukan persoalan mencari siapa yang salah. Tetapi kalau ada perusahaan yang memasang jaringan tanpa memperhatikan ketentuan teknis dan kemudian menghambat pembangunan pemerintah, harus ada evaluasi dan pertanggungjawaban. Pemerintah punya kewenangan untuk menertibkan,” tegas Timbul.

Ia juga meminta Pemkot Bekasi tidak ragu memberikan sanksi apabila hasil pemeriksaan resmi menemukan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun standar teknis.

“Jangan sampai masyarakat melihat pemerintah tegas kepada pedagang kecil, tetapi lunak ketika berhadapan dengan perusahaan pemilik jaringan utilitas. Kalau memang salah, ya harus ditindak sesuai aturan. Pemerintah harus menunjukkan keberpihakannya kepada kepentingan publik,” ujarnya.

Diminta Audit dan Bongkar Jika Terbukti Melanggar

Indra Pardede meminta Wali Kota Bekasi bersama dinas teknis melakukan audit lapangan terhadap jaringan pipa gas, PDAM dan kabel listrik yang berada di bawah badan jalan maupun jalan lingkungan.

Audit tersebut, kata dia, penting untuk memastikan apakah seluruh jaringan telah dipasang berdasarkan izin, gambar kerja, spesifikasi teknis serta standar keselamatan yang berlaku.

“Kalau hasil pemeriksaan menyatakan ada pemasangan yang tidak sesuai, jangan berhenti pada teguran. Harus ada langkah perbaikan. Kalau memang harus dipindahkan atau ditata ulang, perusahaan pemilik jaringan harus bertanggung jawab sesuai ketentuan,” tegas Indra.

Ia menambahkan, pembangunan infrastruktur menggunakan anggaran negara maupun daerah yang pada akhirnya bersumber dari uang masyarakat. Karena itu, setiap hambatan yang menyebabkan pekerjaan tidak maksimal harus menjadi perhatian serius pemerintah.

“Uang rakyat jangan sampai habis untuk memperbaiki pekerjaan yang seharusnya bisa direncanakan sejak awal. Pemerintah harus berani membenahi persoalan ini dari hulunya, bukan hanya sibuk memperbaiki masalah ketika sudah terjadi,” pungkasnya.

Hingga berita ini disusun, pihak Pemerintah Kota Bekasi, Dinas Tata Ruang, pengelola jaringan gas maupun PDAM belum memberikan klarifikasi terkait dugaan pemasangan utilitas yang disebut tidak sesuai ketentuan teknis tersebut.

Klarifikasi dan pemeriksaan teknis dari pihak berwenang menjadi penting agar persoalan ini tidak berhenti sebagai tudingan, melainkan dapat dibuktikan berdasarkan data, dokumen perizinan dan hasil pemeriksaan di lapangan.

(Batubara).