Urus Roya Di BPN Kota Bekasi Berbelit, Warga Menunggu Berbulan Tetap Tak Miliki Kepastian

RibakNews.com (Bekasi) —Pelayanan administrasi pertanahan kembali mendapat sorotan. Kali ini, keluhan datang dari warga Rawalumbu, Kota Bekasi, yang mengaku harus menunggu tanpa kepastian dalam pengurusan sertifikat tanah melalui sistem Roya di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi.

Keluhan tersebut disampaikan Herman, warga Rawalumbu, yang mendaftarkan pengurusan sertifikat Roya pada 21 Juli 2026. Sejak menyerahkan berkas, Herman mengaku mendapatkan informasi bahwa dirinya akan dihubungi melalui WhatsApp oleh petugas BPN apabila terdapat pembayaran atau tahapan administrasi lanjutan.

Namun, hingga 31 Agustus 2026, Herman mengaku belum juga menerima informasi sebagaimana yang disampaikan petugas saat pendaftaran.

Merasa tidak mendapatkan kepastian, Herman kemudian mendatangi langsung Kantor BPN Kota Bekasi untuk menanyakan keberadaan berkas pengurusan sertifikat Royanya.

Alih-alih mendapatkan jawaban yang jelas mengenai posisi berkas dan kapan proses tersebut dapat diselesaikan, Herman mengaku hanya diminta menunggu informasi dari petugas.

“Disuruh menunggu kabar, tetapi tidak jelas kapan kabarnya. Sebagai masyarakat, saya tentu bingung. Berkas saya sudah didaftarkan, tetapi sampai sekarang tidak ada kepastian prosesnya sudah sampai mana dan kapan selesai,” ujar Herman.

Persoalan tersebut semakin menjadi tanda tanya setelah pihak BPN Kota Bekasi memberikan penjelasan mengenai adanya proses verifikasi yang disebut berkaitan dengan NIK dan akta kelahiran.

Humas BPN Kota Bekasi, Ratna, menjelaskan bahwa dalam pengurusan sertifikat tanah Roya terdapat proses verifikasi terhadap NIK dan akta kelahiran yang menurutnya menjadi salah satu kendala sehingga proses pengurusan membutuhkan waktu lebih lama.

Penjelasan tersebut justru membuat Herman mempertanyakan urgensi persyaratan tersebut.

“Saya mengurus Roya sertifikat tanah. Kenapa harus ada akta kelahiran? Apa hubungannya dengan pengurusan sertifikat saya? Kalau memang itu bagian dari prosedur, seharusnya dijelaskan secara terang kepada masyarakat, dasar dan tujuannya apa,” tegas Herman.

Menurutnya, persoalan bukan semata-mata soal cepat atau lambatnya proses administrasi. Yang paling membuat masyarakat kecewa adalah ketidakjelasan informasi dan tidak adanya kepastian waktu penyelesaian.

Herman menilai pelayanan publik seharusnya memiliki standar yang transparan. Masyarakat yang telah menyerahkan dokumen dan mengikuti prosedur semestinya mendapatkan informasi mengenai tahapan proses, kekurangan berkas apabila ada, serta estimasi waktu penyelesaian.

“Jangan masyarakat hanya disuruh menunggu tanpa batas waktu. Kalau ada kendala, katakan kendalanya apa. Kalau ada berkas yang kurang, sampaikan. Kalau harus membayar, informasikan. Jangan warga dibuat bertanya-tanya,” katanya.

Sorotan ini menjadi penting karena urusan pertanahan menyangkut dokumen hukum yang sangat vital bagi masyarakat. Ketika pelayanan tidak memberikan kepastian, masyarakat bukan hanya kehilangan waktu, tetapi juga berpotensi mengalami kerugian akibat tertundanya berbagai kepentingan yang berkaitan dengan sertifikat tersebut.

Herman berharap Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan evaluasi terhadap sistem pelayanan pertanahan, khususnya di Kota Bekasi.

Ia meminta agar pelayanan pertanahan tidak lagi berjalan dengan pola “sudah daftar, kemudian masyarakat disuruh menunggu tanpa kepastian.”

“Kementerian ATR/BPN harus membenahi sistem pelayanan di Bekasi. Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan sekadar janji akan dihubungi. Instansi pelayanan publik lainnya sudah banyak yang memberikan estimasi waktu penyelesaian dengan jelas. Mengapa pelayanan pertanahan tidak bisa memberikan kepastian yang sama?” ujar Herman.

Ia menegaskan, masyarakat tidak meminta perlakuan istimewa. Warga hanya ingin mendapatkan pelayanan sesuai prosedur, informasi yang terbuka, serta kepastian mengenai proses dokumen yang telah mereka ajukan.

“Kalau memang ada standar waktunya, sampaikan kepada masyarakat. Kalau ada kendala, jelaskan secara terbuka. Jangan sampai masyarakat datang ke kantor pemerintah justru pulang membawa pertanyaan yang sama: berkas saya sudah sampai mana dan kapan selesai?” tutup Herman.

Catatan: Hingga berita ini ditulis, keluhan Herman dan penjelasan Humas BPN Kota Bekasi menjadi dasar pemberitaan. Pihak terkait tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai standar waktu pelayanan Roya serta dasar verifikasi NIK dan akta kelahiran yang disebut menjadi kendala.

(Batubara).