RibakNews.com (Jakarta) —Persatuan Mahasiswa Rokan Hilir Indonesia (PMRH INDONESIA), melalui Dewan Pimpinan Pusat menyampaikan pengaduan resmi kepada Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia terkait dugaan pencemaran lingkungan pascakebakaran gudang penyimpanan pestisida di kawasan Taman Tekno BSD, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, yang terjadi pada 9 Februari 2026.
PMRH INDONESIA menilai peristiwa tersebut tidak boleh dianggap selesai hanya karena api telah padam. Berdasarkan informasi yang diperoleh, terdapat dugaan air pemadaman yang bercampur residu pestisida dan bahan kimia mengalir menuju *Kali Jaletren* dan berpotensi berdampak terhadap “Sungai Cisadane”.
Informasi mengenai perubahan warna air, bau menyengat, kematian ikan, serta keluhan masyarakat harus menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan pemeriksaan secara serius, terbuka, dan berbasis bukti ilmiah.
Ketua Umum PMRH INDONESIA, Rangga Syahputra, menegaskan bahwa pemerintah tidak cukup hanya menyatakan telah melakukan pemeriksaan.
“Kalau pemeriksaan sudah dilakukan, buka hasilnya kepada publik. Jelaskan apa yang ditemukan di air, tanah, sedimen maupun biota. Jika ada parameter pencemar yang melampaui baku mutu, jelaskan sumbernya dan siapa yang bertanggung jawab. Jangan biarkan masyarakat hanya menerima informasi bahwa kasus sedang ditangani tanpa mengetahui hasil konkretnya,” ungkapnya.
PMRH meminta pemerintah memeriksa secara menyeluruh legalitas dan sistem penyimpanan pestisida, pengelolaan air pemadaman, sistem drainase, pengendalian limpasan, pengelolaan limbah, serta kesiapsiagaan lingkungan kawasan pergudangan.
PMRH juga meminta seluruh pihak terkait diperiksa, mulai dari pengelola gudang, penyewa, pengelola kawasan, hingga pihak lain yang berdasarkan hasil investigasi memiliki tanggung jawab terhadap kegiatan tersebut.
Menurut PMRH, pemeriksaan harus menjawab beberapa pertanyaan penting: apakah sampel lingkungan telah diuji, apa hasil laboratoriumnya, apakah terdapat zat pencemar yang melebihi baku mutu, dari mana sumber pencemaran berasal, bagaimana proses pemulihan dilakukan, serta apakah terdapat proses penegakan hukum administratif, perdata, maupun pidana.
PMRH menegaskan bahwa pencemaran tidak mengenal batas pagar perusahaan atau kawasan industri. Jika residu terbawa melalui aliran air, maka pemeriksaan harus mengikuti jalur pencemar hingga titik-titik yang relevan di Kali Jaletren dan Sungai Cisadane.
“Jangan sampai keuntungan kegiatan usaha dinikmati pihak tertentu, tetapi ketika terjadi pencemaran, masyarakat dan negara justru menanggung kerugiannya. Jika berdasarkan bukti ada pihak yang bertanggung jawab, maka harus dimintai pertanggung jawaban sesuai hukum,” tegas Rangga.
PMRH juga mengingatkan pemerintah agar penanganan perkara tidak berhenti pada pemeriksaan administratif.
Jika ada pencemaran, cari sumbernya. Jika ada kerusakan, pulihkan. Jika ada pelanggaran, tegakkan hukum. Jika masyarakat terdampak, negara wajib melindungi.
Pada saat yang sama, PMRH menegaskan bahwa pengaduan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu sebelum adanya pemeriksaan dan pembuktian oleh lembaga yang berwenang.
PMRH justru meminta proses dilakukan secara objektif, transparan, dan berbasis bukti.
“Yang tidak bersalah jangan dipersalahkan. Tetapi yang terbukti melakukan pelanggaran juga jangan dilindungi. Tidak boleh ada pembiaran dalam perkara lingkungan,” paparnya.
PMRH INDONESIA meminta Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI untuk segera memberikan kejelasan mengenai status penanganan perkara, hasil pemeriksaan laboratorium, sumber dugaan pencemaran, langkah pemulihan, serta status penegakan hukum.
PMRH juga menyatakan akan terus mengawal perkara tersebut sampai masyarakat memperoleh kejelasan.
(Batubara).










