RibakNews.com (Lampung Barat) –Polres Lampung Barat (Lambar) melakukan fasilitasi Pelaksanaan Restorative Justice perkara Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan, di Ruang Rupatama Pratisarawirya Polres Lampung Barat, Jum’at (20/1/2023).
Penyelesaian perkara Restoratif Justice dipimpin langsung Wakapolres Lampung Barat/Lambar Kompol Robi B Wicaksono, SH didampingi Kapolsek Sumber Jaya Kompol Ery Haffry, SH, MH Kasi Propam Iptu Edward Panjaitan, Kaurbinops Sat Reskrim Ipda Joni Apriwansyah, SH Panit Reskrim Polsek Sumber Jaya Ipda Mahmudi, SH Panit Tipidter, Kasiwas dan Siekum.
Penyelesaian perkara secara Restorative Justice tersebut dilaksanakan mulai pukul 10.00 Wib sampai pukul 12.00 Wib, dilakukan antara korban atau pelapor atas nama JALI dan terlapor atau pelaku atas nama EKO. Sesuai dengan Laporan Polsi Nomor : LP/B-02/ I /2023/POLDA LPG/RES LAMBSR/SEK SUMBER JAYA, 03 Januari 2023.
Kegiatan tersebut berjalan aman dan lancar secara kekeluargaan. Dari hasil yang dicapai kedua belah pihak sepakat melakukan perdamaian tanpa ada paksaan. Dan pihak korban JALI telah mencabut pengaduannya, tidak mau perkara kembali dilanjutkan proses hukum.
Robi B. Wicaksono sebagai pimpinan gelar mengatakan, bahwa perkara ini sudah memenuhi persyaratan secara materil maupun formil untuk dilakukan penyelesaian secara Restorative Justice dan telah sesuai SOP (Standar Operasional dan Prosedur) seperti yang tercantum dalam Peraturan Polri no. 8 tahun 2021, tentang penanganan tindak pidana, berdasarkan keadilan Restorative, terangnya.
(Tobroni/Erwin).