Polres Lampura Amankan Bandar Sabu Di Lokasi Acara Pesta.

RibakNews.com (Lampung Utara) –Seorang pria berinisial RS (24) warga Dusun VI Desa Gunung Raja Kecamatan Sungkai Barat Kabupaten. Lampung Utara ditangkap unit opsnal Polsek Sungkai Selatan di backup tim Oncall Polres Lampung Utara Polda Lampung pada Minggu malam (21/1/2023) pukul 00.30 wib.

Pasalnya, RS tertangkap tangan waktu menghadiri pesta pernikahan keluarganya pada waktu di lakukan pemeriksaan, saku celana RS didapati sejumlah barang bukti diduga sabu dan sejumlah uang hasil penjualan.

Namun lebih Mirisnya lagi orang tua terduga pelaku inisial MHD (51) juga terpaksa harus dibawa petugas lantaran membawa senjata tajam jenis badik Yang diselipkan di pinggang.

Terpaksa anak dan ayah itu langsung digelandang ke kantor Polisi Polsek Sungkai Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Mulyadi S.H. mengatakan.” sebelumnya jajaran Polres Lampung Utara sesuai perintah Kapolres, memantau sekaligus menghimbau bagi warga yang akan melaksanakan hajat keluarga dengan menggunakan hiburan orgen tunggal.

Untuk waktu hiburan orgen tunggal kita batasi hingga pukul 17.00 wib, hal ini demi kebaikan bersama guna mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan, seperti mencegah terjadinya keributan, narkoba dan lain-lain. “ujar Kompol Mulyadi, Minggu (22/1/2023)

Menurut , Polsek Sungkai Selatan di backup Polsek Rayonisasi dan tim Oncall Polres Lampung Utara yang di pimpin langsung Kabag ops Kompol Arjon Safrie, sebelum nya telah mendatangi tiga lokasi hajatan yang menggunakan hiburan orgen tunggal yakni di Desa Gunung Raja, Desa Kubu hitu dan Desa Negeri Sakti.

Pada saat itu mereka mematuhi himbauan kita untuk tidak melanjutkan hiburan hingga tengah malam, sehingga personil kembali siaga di Mapolsek Sungkai Selatan.

pada pukul 23.00 wib, kita mendapat informasi bahwa di salah satunya Desa tempat desa Gunung Raja di rumah saudara MHD masih melanjutkan hiburan.

“sehingga kita kembali mendatangi lokasi dan membubarkannya, kemudian kita lakukan penggeledahan terhadap dua orang, kita dapatkan (MHD) membawa sajam yang diselipkan di pinggang dan yang satu (RS) didapati barang diduga sabu pada saku celananya kita lakukan pemeriksaan.

setelah kita kembangkan untuk barang bukti keseluruhan didapatkan 34 buah plastik klip kecil berisikan kristal putih diduga sabu

“3 buah plastik klip besar, 1 unit Hand phone merk Nokia tipe 105 warna putih dan uang sejumlah Rp 967.000,- di duga hasil penjualan, sehingga mereka kita amankan. “imbuh Kapolsek.

“Sementara itu, secara terpisah.” Kabag ops Polres Lampung Utara Kompol Arjon Safrie S.H., mengingat kan kepada Warga masyarakat agar mematuhi himbauan yang disampaikan pihak Polres.

“hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas dan pelanggaran hukum diantaranya seperti penjualan narkoba, mari jaga diri dan keluarga kita, buang jauh-jauh pikiran dari pengaruh narkoba karena itu hanya merusak mental dan itu di haramkan.”tegas Kompol Arjon.

(Yusniati).