RibakNews.com (Jakarta) –Penyidik Sat Reskrim Polres Simalungun diduga tidak serius menangani perkara tindak pidana pemalsuan tanda tangan, yang diduga dilakukan istri polisi berinisial SIS. Hal ini menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk korban dan pengamat hukum, Senin 25 Maret 2024
“Penyidik seolah-olah menutup mata atas kasus pemalsuan tanda tangan tersebut yang sudah di uji laboratorium forensik dengan hasil non identic
Awalnya, seorang ibu paruh baya bernama Rugun br Simanjuntak keberatan atas penyerobotan lahan dan pemakaian dinding rumahnya yang diduga dilakukan, ( Sis)
Atas kejadian itu, Sis mengaku sudah pernah ada ganti rugi atas pemakaian dinding tersebut yang dilakukan orang tua Sis.
Tetapi, setiap Rugun simanjuntak meminta bukti atas ganti rugi tersebut tidak pernah diperlihatkan.
Akhirnya, Rugun melaporkan kejadian tersebut ke Kelurahan dan Sis tidak pernah hadir atas panggilan dari Kelurahan.
Rugun kemudian mengadukan kepada kuasa hukumnya, lalu kuasa hukum memberikan somasi, dan Sis mengirimkan kuatansi bukti ganti rugi dari orang tua Sis kepada Rugun Simanjuntak. Lalu kuasa hukum memperlihatkan bukti ganti rugi tersebut, namun Rugun tidak pernah merasa menandatangani surat ganti rugi tersebut.
Atas kejadian tersebut Rugun pun membuat laporan ke Polda Sumut, agar mendapatkan kepastian hukum, dan laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Simalungun.
Tapi apadaya Sat Reskrim Polres Simalungun seperti tidak serius menangani, dikarenakan pelaku adalah seorang istri oknum Polisi yang bertugas di Polsek Pardagangan dan diduga telah main mata atas kasus tersut.
Esron Tito Napitupulu SH, selaku Kuasa hukum menilai, bahwa penyidik tidak menunjukkan keseriusan dalam menangani perkara ini, dari awal sudah bersikap skeptis atas dilimpahkannya perkara ke Polres Simalungun dikarenakan adanya dugaan intervensi dari suami terlapor.
Esron SH, menambahkan, penyidik seharusnya melihat mens rea (Niat Jahat) dari terlapor yang tidak pernah hadir dalam pnggilan Kelurahan,
Kurangnya keseriusan penyidik dalam menangani perkara ini dikhawatirkan akan memicu rasa ketidakadilan dan memicu citra buruk bagi penegakan hukum.
Korban dan publik menuntut agar penyidik bekerja secara profesional dan transparan dalam menyelesaikan kasus ini.
Esron Tito N70 SH, menuntut agar penyidik bekerja secara profesional dan transparan dalam menyelesaikan kasus ini. Bila mana tidak ada titik terangnya dan akan mengadukan kasus ini ke kadiv Propam, Karowasidik Mabes Polri,” ujarnya. Selasa ( 26/3/24).
(Red/Tim).