“Tiga Tahun Pembangunan RSUD Dr. Rubini Kabupaten Mempawah Sudah Mempergunakan Anggaran Rp. 139.774.386.651 Lolos Dari Pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH) Kalimantan Barat,”.
RibakNews.com (Mempawah) –Besarnya anggaran yang dipergunakan meningkatkan pembangunan untuk pelayanaan kesehatan, sesuai Rencana pembangunan wilayah Kabupaten Mempawah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), sesuai hasil investigasi dari berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) selaku social control, bahwa LPSE Kabupaten Mempawah sudah berkali-kali untuk menayangkan pengumuman Lelang Proyek Pembangunan RSUD dr. Rubini Mempawah, 27 Mei 2019.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melakukan Lelang dengan harga HPS Rp. 19.607.849.036 dan memenangkan PT. Adian Teknik Natama dengan harga nego (Penawaran) Rp. 19.577.092.651 (99.08 %) di Tahun ke II (2020) Pemerintah Kabupaten Mempawah menganggarkan lagi biaya pembangunan RSUD dr. Rubini Mempawah Tahap Ke II dengan HPS Rp. 60.650.000.000 dan menetapkan pemenang lelang memalui pengumuman LPSE PT. Adian Teknik Natama dengan harga penawaran (negosasi) Rp. 60.588.723.000 (99.09%).
PPK dan PPTK Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mempawah di tahun 2022 Belanja Modal Bangunan Kesehatan (Pembangunan RSUD Dr. Rubini (Lanjut) yang di lelang dari Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Mempawah dengan HPS Rp. 59.994.169.000 dan pihak PPK dan PPTK meloloskan pihak Rekanan PT. CAHAYA PONDOK INDAH yang beralamat Jalan Parit Haji Usman RT. 002/RW. 014 Desa Jungkat Kecamatan Siantan – Mempawah (Kab.) – Kalimantan Barat dengan Harga Negosiasi Rp. 59.838.998.000 (99.08%) dan di tahun anggaran 2023 pihak Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Mempawah melakukan pengumuman lelang melalui LPSE dengan HPS Rp. 59.870.231.025.
Dan Harga Negosiasi Rp. 59.838.998.000. (99.09%) memenangkan rekanan pada tahun anggaran 2022 dengan alamat yang berbeda PT. CAHAYA PONDOK INDAH yang beralamat Nifarro Park, ITS Tower, Jl. Raya Pasar Minggu No 18 Pejaten Timur, Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12510 – Jakarta Selatan (Kota) – DKI Jakarta.
Ketua DPD LSM Forokrindo Provinsi Kalimantan Barat Nuryo Sutomo mengatakan ke awak media, banyaknya kejanggalan yang diduga dilanggar pihak panitia Lelang Pembangunan RSUD Dr. Rubini dari dua instansi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Mempawah.
Bahwa PT pemenang atau pelaksana kuat dugaan, bahwa itu rekanan binaan atau giringan biar pun secara Administrasi sudah melawan hukum, karena adanya kejanggalan pada LPSE Kabupaten Mempawah bahwa satu PT dua alamat pada pemgumuman dan bukan hanya itu termasuk memcamtumkan pengalaman kerja tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Nuryo Sutomo Ketua DPD LSM Forokirndo lebih lanjut mengatakan, bahwa timnya sudah melakukan surat klarifikasi dengan nomor 015/KALBAR/KLARF-KONF/LSM, MEDIA CETAK-ONLINE/II/2024 yang di tujukan ke dua instasi pengadaan proyek pembangunan RSUD Dr. Rubini tersebut 04 Maret 2024 tentang Klarifikasi dan Konfirmasi Proyek Pembangunan RSUD dr. Rubini Mempawah Tahun 2019 s/d Tahun 2023. Diduga tidak memenuhi persyaratan Kualifikasi LPSE Kabupaten Mempawah Provinsi Kalimantan Barat Atau KKN dan sampai berita ini diterbitkan tidak ada jawaban daribyang bersangkutan, sehingga menjadi pertanyaan besar.
Ketua DPD LSM Forokirndo Provinsi Kalimantan Barat Tegas menjabarkan bahwa pihak PPK dan PPTK kuat di duga melakukan persekongkolan dalam melaksankan kegiatan tersebut,
Adapun temuan analisa Tim Investigasi yang perlu dijawab pihak PPK dan PPTK Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Mempawah tentang adanya perbedaan Alamat dan pengalaman kerja yang dipersyaratkan dalam pengumuman LPSE yang sampai saat ini masih milik PT lain sesuai dengan data di atas.
Menurut perspektif hukum, definisi korupsi secara gambalang telah dijelaskan dalam 13 buah pasal dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2001. Berdaasarkan pasal-pasal tersebut korupsi dirumuskan ke dalam tiga puluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi, Pasal-pasal tersebut menerengkan secara terperinci mengenai perbuatan yang bisa dikenakan penjara karena korupsi.
Pemborong Berbuat curang yang tertuang pada Pasal 7 ayat 1 huruf a, pengawas proyek membiarkan perbuatan curang pada Pasal 7 ayat 1 huruf b, dan terkait dengan benturan kepentingan dalam pengadaan yang tertuang pada Pasal 12 Hurp I, berkaitan dengan adanya dugaan pemalsuan dukugan pengalaman dalam persyaratan kualifikasi.
Bahwa pihak PPK dan PPTK diduga sudah melanggar KUHP pada Pasal 263 Ayat (1) 1. barang siapa; 2. dengan sengaja; 3. memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli; 4. bila pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian. Ancaman pidana pemalsuan surat adalah pidana penjara maksimal 6 tahun.
Pasal 264 KUHP yaitu pemalsuan terhadap akta otentik dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan hasil bangunan fisik kuat dugaan tidak sesuai dengan apa yang sudah terterai dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) baik gambar sesuai yang sudah ditanda-tangan ke dua belah pihak, antara PPK, PPTK dan Pihak PT Cahaya Pondok Indah.
Atas dasar itu juga, bahwa mutu dari kegiatan pembangunan RSUD Dr. Rubini yang sudah dilaksanakan pihak PT Cahaya Pondok Indah. Kuat dugaan tidak sesuai dengan Spek atau Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang sudah diberikan pihak PPK dan PPTK Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Mempawah.
Sesuai dengan bukti di lapangan pada pemasangan tiang pancang, baik pemasangan besi terdapat dalam sambungan tidak sesuai dengan BQ (Spek) dan diragukan ketahan bangunan tersebut.
Nuryo Sutomo Ketua DPD LSM Forokirndo Provinsi Kalimantan Barat akan segera mengirimkan surat laporan ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH)di wilayah Kabupaten Mempawah dan Provinsi Kalimantan Barat untuk segera melakukan evaluasi atau penyidikan yang diduga sudah menyalahi peraturan yang berlaku, dalam hal tersebut aparat penegak hukum jangan menjdi penoton.
Seharusnya memberikan tindakan tegas, dalam kesempatan itu juga tim LSM Forkorindo akan mengirimkan surat ke pihak LKKP agar memberikan sanksi sesuai pelanggaran yang diduga sudah dilakukan pihak PT Cahaya Pondok Indah, agar dimasukan ke daftar hitam sesuai pelanggaran yang dilakukan, ujarnya ke awak media.
(Redaksi).