RibakNews.com (Pekanbaru) —DPD Projo Riau mendesak Pemerintah Provinsi Riau melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), terutama perusahaan daerah yang tidak mampu menunjukkan kinerja bisnis, tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta tidak lagi memiliki prospek usaha yang jelas.
Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) DPD Projo Riau, Ibnu, mewakili Ketua DPD Projo Riau Dodi Kurniawan, mengatakan pemerintah daerah perlu berani mengambil keputusan terhadap BUMD yang terus mengalami persoalan kinerja.
Menurut Projo Riau, pilihan kebijakan tidak boleh berhenti pada pergantian direksi atau komisaris. Restrukturisasi, penggabungan usaha, perubahan model bisnis hingga pembubaran harus menjadi opsi apabila hasil evaluasi independen menunjukkan perusahaan tidak lagi layak dipertahankan.
“BUMD dibentuk bukan sekadar untuk mempunyai perusahaan milik pemerintah. Ada modal dan aset daerah yang harus dipertanggungjawabkan. Kalau bertahun-tahun tidak produktif, tidak menghasilkan dividen dan tidak memberikan manfaat pelayanan yang terukur kepada masyarakat, pemerintah harus berani mengevaluasi keberlanjutannya,” kata Ibnu.
Salah satu perusahaan yang mendapat perhatian adalah PT Pengembangan Investasi Riau (PIR).
Data resmi DPRD Riau menunjukkan PT PIR tidak dapat menyetorkan dividen pada 2025 karena mengalami defisit yang dikaitkan dengan kendala usaha dan perizinan. Dalam pembahasan target dividen APBD 2026, kontribusi dividen PT PIR bahkan diproyeksikan sebesar Rp0.
Kondisi PT PIR kembali menjadi pembahasan Komisi III DPRD Riau pada 2 Februari 2026. Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi III DPRD Riau Edi Basri menyoroti belum adanya aktivitas signifikan perusahaan dan meminta adanya proyeksi serta langkah konkret untuk 2026.
DPRD juga mendorong pembentukan tim evaluasi, penyusunan strategi penyelamatan perusahaan serta evaluasi terhadap aset-aset yang tidak produktif.
Projo Riau menilai kondisi tersebut sudah cukup menjadi dasar bagi Pemprov Riau selaku pemegang saham untuk melakukan evaluasi berbasis indikator korporasi.
“Harus dihitung secara terbuka berapa modal yang telah ditempatkan pemerintah, bagaimana posisi aset dan kewajibannya, bagaimana arus kasnya, apa bisnis intinya dan berapa kemampuan perusahaan menghasilkan pendapatan. Jangan sampai perusahaan dipertahankan hanya karena statusnya BUMD,” ujar Ibnu.
Selain PIR, Projo Riau meminta pemerintah memberikan kepastian terhadap perusahaan daerah yang sudah lama tidak menjalankan kegiatan usaha, termasuk PT Riau Airlines.
Catatan resmi Pemprov Riau pada 2020 menyebut Riau Airlines sebagai BUMD yang sudah lama tidak aktif.
Menurut Projo, perusahaan yang tidak lagi beroperasi perlu mendapatkan penyelesaian korporasi dan hukum yang jelas, termasuk mengenai aset, kewajiban, kepemilikan saham dan kekayaan daerah yang pernah ditempatkan di dalam perusahaan.
“BUMD yang sudah tidak beroperasi jangan dibiarkan menggantung tanpa kepastian. Pemerintah harus menjelaskan kepada publik bagaimana status badan hukumnya, bagaimana asetnya dan bagaimana penyelesaian investasinya,” kata Ibnu.
Meski demikian, Projo Riau menegaskan evaluasi tidak boleh dilakukan dengan menggeneralisasi seluruh BUMD sebagai perusahaan bermasalah.
Data DPRD Riau memperlihatkan terdapat BUMD yang masih memberikan kontribusi kepada daerah.
Pada pembahasan perubahan anggaran 2025, misalnya, PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER) dilaporkan mampu merealisasikan sekitar 126 persen dari target dividennya dan telah menyetorkannya ke kas daerah.
Sementara PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) pada periode yang sama merealisasikan sekitar 64 persen dari target dividen.
Untuk tahun 2026, DPRD mencatat target dividen PT SPR sebesar Rp5 miliar, Bank Riau Kepri Syariah Rp98 miliar, Jamkrida Riau Rp2,7 miliar dan PT PER Rp2,5 miliar. Sementara target PT PIR diproyeksikan Rp0 karena kondisi defisit.
Data tersebut, menurut Projo Riau, menunjukkan penilaian terhadap BUMD harus dilakukan perusahaan per perusahaan berdasarkan kondisi finansial, model bisnis dan mandat yang diberikan pemerintah.
Projo Riau menilai setidaknya ada sejumlah indikator yang harus digunakan Pemprov dalam mengevaluasi perusahaan daerah, yakni laba-rugi, arus kas, kemampuan memberikan dividen, return atas penyertaan modal daerah, produktivitas aset, tingkat utang, prospek bisnis, kualitas tata kelola serta manfaat pelayanan publik.
BUMD yang memiliki fungsi pelayanan publik, menurut Projo, memang tidak selalu bisa dinilai hanya dari besarnya keuntungan. Namun pemerintah tetap harus mempunyai indikator untuk mengukur efektivitas pelayanan dan efisiensi penggunaan modal daerah.
Pandangan tersebut sejalan dengan kebijakan terbaru Pemprov Riau. Pada 25 September 2026, Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi mengatakan pemerintah akan memperkuat evaluasi terhadap BUMD. Penilaian tidak hanya berdasarkan laba dan dividen, tetapi juga efisiensi, penyerapan tenaga kerja serta manfaat pelayanan kepada masyarakat. Pemprov juga menegaskan setiap keputusan penyertaan maupun penambahan modal BUMD harus didukung kajian yang jelas.
Projo Riau selanjutnya meminta Pemprov bersama DPRD Riau membuka hasil evaluasi kinerja BUMD kepada masyarakat.
Transparansi dinilai penting karena penyertaan modal pemerintah pada dasarnya merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan dan harus dapat dipertanggungjawabkan manfaat ekonominya.
Projo mengusulkan BUMD dikelompokkan berdasarkan kondisi masing-masing: perusahaan sehat dan produktif diperkuat, perusahaan yang masih memiliki prospek tetapi bermasalah direstrukturisasi, sedangkan perusahaan yang sudah tidak produktif dan berdasarkan kajian profesional tidak mempunyai prospek dapat dipertimbangkan untuk dilikuidasi atau dibubarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tujuannya bukan semata-mata membubarkan BUMD. Yang kami minta adalah keberanian melakukan penataan. BUMD yang sehat diperkuat, yang sakit dibenahi, tetapi yang tidak lagi mempunyai prospek jangan terus dipertahankan tanpa batas waktu,” tegas Ibnu.
Projo Riau berharap evaluasi tersebut menjadi momentum untuk membangun BUMD yang profesional, transparan dan terbebas dari pola pengelolaan yang tidak berorientasi pada kinerja.
“BUMD harus menjadi instrumen ekonomi daerah dan sumber nilai tambah bagi masyarakat Riau. Setiap rupiah kekayaan daerah yang ditempatkan di perusahaan harus mempunyai tujuan, target dan hasil yang dapat diukur,” tutupnya.
(Batubara).










