PSU Insit Disorot, LBH CCI Riau Kecam Tertutupnya Anggaran Pilkades Di Meranti 

RibakNews.com (Meranti) —Ketua Lembaga Bantuan Hukum CCI Riau, Ramlan, S.H., CPLA, mendesak agar anggaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Kepulauan Meranti dibuka secara transparan kepada publik. Ia juga meminta pemerintah daerah mengevaluasi dan merevisi Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pilkades yang dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan saat ini.

“Kita berharap Perbup Pilkades perlu direvisi karena banyak ketentuan yang sudah tidak relevan. Selain itu, anggaran Pilkades juga harus lebih transparan,” ujar Ramlan dikonfirmasi, Minggu (11/10/2026) pagi.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul munculnya sejumlah keberatan terkait pelaksanaan Pilkades Desa Insit, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, yang digelar pada 8 Oktober 2026.

Ramlan menyoroti sejumlah dugaan kejanggalan dalam penyelenggaraan Pilkades Insit yang menurutnya perlu ditindaklanjuti secara serius oleh pihak berwenang. Ia meminta panitia pemilihan bersikap terbuka dan memberikan ruang komunikasi kepada masyarakat maupun awak media.

Menurutnya, setiap laporan atau keberatan harus diperiksa secara objektif agar tidak menimbulkan kerugian bagi calon kepala desa (cakades) maupun pihak lainnya.

“Kita berharap persoalan ini disikapi dengan langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran. Panitia Pilkades juga harus lebih transparan, termasuk dalam berkomunikasi dengan awak media,” katanya.

Desakan serupa disampaikan Ketua Umum Meranti Center Jakarta, Firdaus Muchtar Jamil. Ia mengaku menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan permasalahan dalam pelaksanaan Pilkades Insit, desa yang memiliki hubungan dengan kampung halaman orang tuanya.

Firdaus berharap informasi dan laporan yang berkembang di tengah masyarakat segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif dan sesuai ketentuan hukum.

“Kita berharap persoalan ini segera disikapi dan diambil langkah tegas agar keadilan tidak dinodai oleh kepentingan kelompok,” ungkap Firdaus.

Ia juga menilai bahwa apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran yang memenuhi ketentuan, pemerintah dan pihak berwenang perlu mempertimbangkan langkah sesuai peraturan yang berlaku, termasuk kemungkinan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkades Desa Insit.

Selain itu, pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran diminta diproses sesuai ketentuan hukum agar penyelenggaraan pemilihan desa ke depan berjalan lebih tertib dan berintegritas.

Sebagai tindak lanjut, LBH CCI Riau menyatakan akan mengajukan permohonan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) guna memperoleh informasi terkait penyelenggaraan Pilkades, termasuk aspek anggaran dan dokumen yang dapat diakses publik sesuai ketentuan perundang-undangan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mendorong keterbukaan informasi publik sekaligus memastikan penggunaan anggaran dan proses penyelenggaraan Pilkades dapat dipertanggungjawabkan.

Tak sampai disitu, sejumlah Wartawan juga sudah berupaya untuk konfirmasi ketua Panitia Subhi, baik itu lewat Telpon WhatsApp, maupun chat dari hari Sabtu (10/10/2026), hingga Minggu (11/10/2026) siang.

Sebelumnya, calon Kepala Desa Insit nomor urut 3, Fadli, S.E., mengajukan surat keberatan tertanggal 9 Oktober 2026 kepada Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Insit. Surat tersebut berisi permintaan pemeriksaan dan verifikasi terhadap sejumlah persoalan yang diduga terjadi dalam pelaksanaan pemungutan suara sehari sebelumnya.

Dalam surat keberatan itu, Fadli mengemukakan empat persoalan utama.

Pertama, dugaan adanya pemilih yang memiliki status kependudukan atau KTP di luar Desa Insit, tetapi tercatat dan/atau menggunakan hak pilih dalam Pilkades.

Kedua, dugaan adanya warga yang telah menerima undangan memilih, tetapi tidak diperbolehkan menggunakan hak pilih karena tidak memiliki KTP, meskipun telah berusia 17 tahun.

Ketiga, adanya laporan mengenai warga yang tercatat dalam daftar pemilih, tetapi tidak menerima surat undangan pemungutan suara.

Keempat, dugaan adanya warga yang telah pindah dari Desa Insit, tetapi masih menerima undangan memilih.

Atas sejumlah persoalan tersebut, Fadli meminta panitia memeriksa daftar pemilih, status kependudukan, persyaratan identitas, serta proses pendistribusian undangan. Ia juga meminta agar pihak-pihak terkait dimintai klarifikasi dan bukti maupun keterangan saksi dipertimbangkan dalam proses pemeriksaan.

Fadli turut meminta agar dokumen penting pemilihan, seperti daftar pemilih, surat undangan, berita acara, dan dokumen hasil pemungutan suara, diamankan untuk mendukung proses verifikasi.

Ia berharap hasil pemeriksaan dan tindak lanjut atas surat keberatan tersebut disampaikan secara tertulis. Apabila ditemukan pelanggaran, ia meminta panitia dan pihak berwenang mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam surat yang sama, Fadli juga mengusulkan pemungutan suara ulang (PSU) sebagai salah satu rekomendasi tindak lanjut atas persoalan yang dipersoalkannya.

Menurut Fadli, pengajuan keberatan tersebut dilakukan dengan itikad baik untuk menjaga integritas, transparansi, keadilan, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pilkades Insit Tahun 2026.

Surat keberatan itu ditembuskan kepada Bupati Kepulauan Meranti, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Camat Tebingtinggi Barat, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Insit.

Hingga berita ini disusun, persoalan yang disampaikan Fadli masih berupa dugaan yang memerlukan pemeriksaan dan verifikasi lebih lanjut. Belum terdapat informasi mengenai hasil pemeriksaan resmi dari panitia pemilihan maupun tanggapan dari pihak terkait.

Karena itu, klarifikasi dari panitia Pilkades, pemerintah desa, dan instansi berwenang diperlukan untuk memastikan fakta di lapangan. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya dapat menjadi dasar dalam menentukan langkah sesuai peraturan yang berlaku, termasuk apabila terdapat alasan hukum untuk mempertimbangkan pemungutan suara ulang.

Transparansi, akuntabilitas, dan penanganan keberatan secara objektif menjadi hal penting agar pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Kepulauan Meranti dapat berlangsung sesuai ketentuan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di tingkat desa.

(Batubara).