“PT. ABB menunggu dua hal, yakni diputus kerjasama atau kerjasama dilanjutkan dengan syarat yakni penambahan Jaminan Pelaksanaan dari 5% yang tertuang dalam PKS (Perjanjian Kerjasama) dinaikan menjadi 30% atas usulan BPKP, dengan batas waktu kesanggupan 6 Februari 2023”.
RibakNews.com (Bekasi) –Rapat kordinasi antara Pemerintah Kota Bekasi dan PT. Annisa Bintang Blitar (ABB) berlangsung alot. Kamis (26/1/2023)
Dalam rapat tersebut hadir perwakilan PT ABB yakni Presiden Direktur Iwan Hartono, Kuasa Hukum PT. ABB Intan Sari Geni. SH dan Hitler. Sedangkan dari Pemkot Bekasi dihadiri Asda 2 Inayatullah, Kadisdagperin Lintong, dan Sekdis Romy Payan, Staf Ahli Reni Hendrawati serta Kabag Aset. Kasi Datun Kejari Rudi
Menurut Kuasa Hukum PT.ABB, pertemuan tadi seharusnya mencari titik temu musyawarah mufakat soal kompensasi yang dipermasalahkan Pemkot Bekasi selama ini. Tetapi lebih sifatnya presure (tekan) dengan mengacu pada usulan BPKP bukan pada PKS (perjanjian kerjasama).
“Jadi Pemkot Bekasi menekan PT. ABB untuk dua hal, yakni diputus kerjasama atau kerjasama dilanjutkan dengan syarat yakni penambahan Jaminan Jelaksanaan (Japel) dari 5 persen yang tertuang dalam PKS (Perjanjian Kerjasama) dinaikan menjadi 30 persen atas usulan BPKP (Badan Pemeriksan Keuangan Pusat), dengan batas waktu kesanggupan 6 Februari 2023,”ungkap Intan saat dimintai tanggapannya. Kamis (26/1/2023).
“Padahal besaran 5 persen itu tercantum di PKS atas kesepakatan kedua belah pihak dan melibatkan persetujuan DPRD Kota Bekasi. Nah ini pihak PT. ABB tidak dilibatkan menentukan besaran Jampel termasuk dewan juga nggak dikasih tau. Jadi ini yang kami nilai ada Grand Design besar untuk memutus PKS dengan cara yang tidak fair,” beber Intan.
Jadi, kata Intan, niat baik dalam.membayar kompensasi sebesar Rp84 juta pada tahun 2020 padahal saat itu bangunan pasar masih ada dan SPL (Surat Penyerahan Lapangan) belum diberikan.
“Kenapa dibayar saat itu karena ada itikad baik dan berharap Pemkot Bekasi mengeluarkan SPL,” tandasnya.
(Pas/Erl).