PT KIMI Diduga Main Kucing-Kucingan, Tumpuk Cangkang Tanpa Izin di KITB Siak

Foto : istimewa (RNC/Dok).
Foto : istimewa (RNC/Dok).

RibakNews.com (Siak) —Aktivitas penumpukan cangkang sawit di stockpile milik PT KIMI, yang berdiri di kawasan Industri Tanjung Buton (KITB), Kampung Sungai Rawa, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, kini menjadi sorotan tajam publik. Pasalnya, perusahaan tersebut diduga menjalankan kegiatan tanpa dokumen perizinan lengkap.

Dalam aturan yang berlaku, setiap bangunan komersial wajib mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Tak hanya itu, kegiatan yang berpotensi menimbulkan limbah dan bau menyengat juga semestinya didukung oleh Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Namun, jejak dokumen legalitas PT KIMI hingga kini masih kabur.

Tim media yang mencoba meminta klarifikasi justru dihadapkan pada sikap tertutup perusahaan. Seorang yang mengaku penanggung jawab di lokasi enggan memberi penjelasan. Alih-alih membuka identitas dan memperlihatkan dokumen izin, ia malah balik mempertanyakan kapasitas awak media. Respons arogan ini justru memperkuat dugaan adanya praktik usaha yang belum sesuai aturan.

Informasi lapangan mengungkapkan, lahan yang kini dijadikan stockpile cangkang sebelumnya digunakan untuk usaha lain. Peralihan fungsi lahan inilah yang semakin memicu pertanyaan besar tentang sejauh mana keseriusan PT KIMI mematuhi aturan hukum dan lingkungan.

Ketua Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) Kabupaten Siak, Syahnurdin, ikut angkat bicara. Ia menilai sikap tertutup manajemen PT KIMI patut dicurigai.

“Dengan tidak kooperatifnya pihak PT KIMI, kami menduga kuat bahwa dokumen perizinan mereka belum lengkap, terutama terkait Amdal. Kami mendesak KSOP, bagian perizinan Pemkab Siak, hingga Satpol PP untuk segera turun tangan menertibkan aktivitas ilegal ini,” tegas Syahnurdin, Rabu (10/9/2025).

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT KIMI bungkam seribu bahasa. Sementara instansi terkait juga belum memberikan keterangan resmi. Publik pun kini menunggu, apakah pemerintah daerah berani menindak, atau justru membiarkan dugaan pelanggaran hukum ini terus berlangsung.

(Batubara).