PT TYE Lakukan Upaya Perdamaian Kepada Korban Kecelakaan Kerja, Apakah Benar?

RibakNews.com (Kampar) —Pihak perusaan PT. Tunggal Yunus Estate telah Melakukan upaya perdamaian secara kekeluargaan dengan para Pihak Keluarga korban Kecelakaan tunggal di areal Perkebunan PT. Tunggal Yunus Estate (di paret jalan poros  Afdeling 1 blok 86), Desa Petapahan Kecamatan Tapung kabupaten Kampar yang menimpa 11 Orang Pekerja dan 1 Orang supir pengemudi Damtruk yang terjadi pada Hari Kamis sekitar Pukul 09:00 Wib (15/05/25) .

Insiden ini terjadi saat satu unit Damtruk warna kuning mengangkut Pupuk sebanyak 5 ton yang sekaligus mengangkut 11 orang pekerja. Akibat peristiwa tersebut, 9 pekerja jadi korban langsung dilarikan ke RS Pekanbaru. Dari 9 korban dikabarkan 3 orang diduga mengalami patah tulang di kaki dan satu orang dinyatakan meninggal dunia.

Hal ini diketahui setelah Awak Media RibakNews.com bersama Rekan Rekan Media mendatangai Mapolres Kampar pada bagian Satuan lalulintas Polres Kampar dan menjumpai Kepala Satuan Lalulintas (Kasat lantas), AKP Wulan Afdhalia Ramdhani Senin (02/06/2025).

AKP Wulan saat diwawancarai mengatakan bahwa pihak perusahaan telah melakukan penyelesaian secara kekeluargaan dengan menunjukkan Surat perdamaian dan juga surat pernyataan korban atau keluarga Korban mengenai insiden tersebut dan mengatakan bahwa itu sudah selesai dan pihaknya tidak dapat mengintervensi.

“Sudah selesai, surat pernyataannya sudah ada antara korban dan pihak perusahaan. Kalau kayak gini kami tidak dapat intervensi, kami berada di tengah tengah, ini semua sudah ditanda tangani diatas Materai,” ucap AKP Wulan.

Ditanya mengenai fungsi angkutan barang yang di gabungkan dengan angkutan orang (pekerja), AKP Wulan dengan tegas mengatakan bahwa itu salah dan akan melakukan penyelidikan.

Turut hadir juga pada saat itu Humas PT Tunggal Yunus Estate Sopian yang langsung menyerahkan 1 Bundel berkas berkas perdamaian kepada pihak kepolisian (Kasat lantas).

Saat diminta untuk menunjukkan berkas perdamaian dan penyataan Humas Sopian memberikan untuk di baca dan mengatakan bahwa untuk konsep naskah surat perdamaian dan pernyataan pekerja merupakan buatan perusahaan dengan alasan keseragaman dan tidak mengizinkan Awak Media untuk mengambil gambar surat perdamaian dan pernyataan tersebut dengan alasan meminta izin dulu dari pihak internal dan mengarahkan untuk berkoordinasi dengan seorang yang bernama Lidya.

Dilain waktu, Selasa (03/06/2025), Lidya dengan jabatan sebagai Media relations PT Tunggal Yunus Estate Topaz ketika dikonfirmasi Bagaimana terkait perkembangan hasil dari pada Kecelakaan yang Sampai menimbulkan korban jiwa tersebut, terkait legalitas administrasi kendaraan unit yang di pakai sewaktu kecelakaan, terkait apakah benar administrasi pajak dan Kir kendaraan sudah mati serta terkait pola perdamaian dengan korban perihal hak korban seperti apa melalui pesan WhatsApp.

Ia memberikan klarifikasi diatas tersebut. Dalam klasifikasinya yang dikirim melalui Pesan WhatsApp dalam bentuk Word, berikut ini isinya :

Sehubungan dengan pertanyaan yang diajukan, berikut kami sampaikan klarifikasi resmi dari PT Tunggal Yunus Estate :

1. Perkara kecelakaan telah diselesaikan secara kekeluargaan. Kedua pihak, yaitu keluarga korban dan perusahaan, telah sepakat telah menyelesaikan secara damai dan tertulis.
2. Perusahaan telah melakukan upaya penyelesaian secara kekeluargaan dengan pihak keluarga korban dengan mengedepankan itikad baik dan tanggung jawab moral.
3. Terkait dokumen perdamaian, dengan hormat kami sampaikan bahwa kami tidak dapat membagikan isi maupun salinan dokumen tersebut, karena bersifat pribadi dan merupakan bagian dari ranah internal serta privasi keluarga korban.
4. Perkara ini secara substansi telah diselesaikan secara kekeluargaan, sebagaimana yang kami sampaikan pada poin 1 dan 2.
5. Legalitas administrasi kendaraan yang digunakan dalam insiden tersebut dalam keadaan aktif dan telah dipenuhi.
6. Terkait kendaraan yang terlibat, penanganannya telah mengikuti prosedur hukum yang berlaku, dan saat ini kendaraan tersebut telah dapat diambil kembali oleh pihak perusahaan sesuai ketentuan.
7. Pola penyelesaian antara perusahaan dan keluarga korban dilakukan dengan mengutamakan asas kemanusiaan dan tanggung jawab moral, serta memberikan perhatian terhadap hak-hak keluarga korban sebagaimana telah disepakati secara bersama.

(Ir. Habeahan).