RibakNews.com (Lampung Utara) –Meskipun telah di larang sesuai peraturan dan perundang-undangan pada satuan pendidikan dasar SD . Untuk tidak melakukan penarikan uang, pungutan uang,sumbangan uang , dari peserta didik siswa / siswi atau dengan orang tua / wali murid dalam bentuk apapun.
Namun hal tersebut kerap saja terjadi pada satuan pendidikan dengan modus operandi yang berbeda-beda ,seperti peristiwa ada penarikan atau pungutan uang sebesar Rp 200 ribu dengan orang tua murid.
Hal tersebut di lakukan oleh Kepala UPTD / Sekolah (SDN) 1 Sinar Ogan Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara, yang sangat di keluhkan dan memberatkan orang tua murid,” ujar Para orang tua/ wali murid dengan tim awak media,22/11/2022.
Saat di konfirmasi Kepala UPTD di SDN 1 Sinar Ogan, dengan lantang menjawab itu tugasnya Komite dan telah di sepakati oleh Kabid Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Utara ,” kata dia menjawab pesan konfirmasi melalui via whatsappnya.
Selanjutnya dia-red Kepala UPTD di SDN 1 Sinar Ogan itu, sangat arogan sekali dalam menjawab pesan konfirmasi wartawan.
Lanjut Kepala UPTD SDN 1 Sinar Ogan itu , untuk apa kamu orang mau ngeributin soal penarikan uang kepada orang tua murid ,itu urusan Komite ,” tandas dia , dengan nada kesal.
Sementara guru setempat yang juga dapat di konfirmasi mengatakan membenarkan penarikan uang kepada orang tua murid hal itu atas dasar keputusan musyawarah,”jelas salah satu guru di SDN 1 Sinar Ogan.
Saat dipertanyakan peruntukannya dari penarikan uang tersebut, menurut dia -red, penarikan uang itu membangun/merehab gedung Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK)
Pada kesempatan yang berbeda beberapa bulan lalu Kelapa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Utara , H.Mat Soleh telah memberikan warning kepada segenap Kepala UPTD.
“Di satuan pendidikan dasar SD agar tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan dalam bentuk penarikan uang maupun sumbangan dalam bentuk apapun.
(Iyus).