RibakNews.com (Kampar) –Rapat anggota tahunan (RAT), Koperasi Produsen (KP), Berkah Lestari Jaya tahun buku 2024 yang terletak di Desa Tapung Makmur Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar Riau yang dilaksanakan pada hari Senin, (28/07/2025), dilaksanakan di gedung aula KP Berkah Lestari Jaya tidak berjalan sampai selesai dan berakhir dengan penundaan untuk waktu yang belum diketahui.
Alasan penundaan ini terjadi karena adanya perdebatan panjang antara beberapa anggota rapat koperasi dengan pengurus koperasi terhadap legalitas yang dimiliki oleh pengurus saat ini memimpin. Salah satu anggota koperasi yang bernama Fitra dari kelompok tani manunggal meminta kepada pengurus untuk menunjukkan legalitas kepengurusan (AD/ART) di awal awal berlangsung nya RAT, serta mempertanyakan Akta Notaris pengurus serta apakah sudah ada pencatatan di Dinas Koperasi Kabupaten Kampar. Namun tidak mendapatkan tanggapan yang sesuai.
“Kami menanyakan bagaimana legalitas para pengurus saat ini adakah anggaran dasarnya tentang pengurus saat ini, bisakah menunjukkan kepada para anggota kepada kami yang belum tahu ini pak terima kasih,” tanya Fitra diforum.
Hal ini pun kemudian ditanggapi oleh Ketua KP Berkah Lestari Jaya Jumino. Ia menegaskan bahwa Akta pengesahan pengurus dari anggota sudah ada dari hasil rapat luar biasa.
“Pengurus yang baru ini SK dari notaris belum di buat. Pengurus dari rapat anggota luar biasa kemaren sudah di sahkan oleh anggota, Aktanya yang belum ada. Akta itu didapat setelah pengesahan dari anggota,” ucap Jumino dalam menjawab pertanyaan pertanyaan anggota rapat.
Ia menegaskan bahwa untuk legalitas kepengurusan saat ini sudah sah karena diangkat melalui rapat dan disahkan sebagai pengurus oleh anggota.
Pro dan kontra pun terjadi dan saling memberikan argumen. Diduga karena kurangnya kepuasan jawaban dan bukti dari pengurus yang saat ini menjabat, membuat rapat berlangsung cukup lama hingga tujuan RAT tidak tercapai yaitu laporan pertanggung-jawaban tahun buku 2024.
Saat itu Sumadi selaku pimpinan rapat (Pembawa acara), langsung mengambil keputusan untuk menunda acara rapat sampai pengurus yang saat ini menjabat untuk melengkapi semua pertanyaan dari Anggota rapat.
“Jadi hari ini, yang dituntut semua tentang legalitas nanti akan di urus langsung oleh pengurus, setelah legalitas keluar baru di adakan rapat tahunan lagi, hari ini rapat resmi ditutup,” ucapnya sembari menyudahi semua perdebatan yang nampaknya tidak berujung.
Dari pantauan Awak Media RAT tersebut dihadiri pengurus Koperasi Ketua Jumino, Sekretaris Eka Sae Rahayu S.E, Bendahara Azis Pohan, Pj. kepala Desa Tapung Makmur Iwan Setiawan S.AP, Kapolsek Tapung Hilir AKP Toni, Enni Novita S.H selaku Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi Ahli Muda Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMK kabupaten Kampar, Pengawas koperasi, Babinsa, Bhabinkamtibmas serta Ratusan Anggota Koperasi.
(Ir. Habeahan).










