RS Ditangkap Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang di Jl. DI Penjahitan Ini Kasusnya

RibakNews.com (Tanjungpinang) – Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan seorang pria Inisial RS (33) tersangka pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di sebuah rumah Jl. D.I. Panjaitan Blok D No.19 RT 001/RW 003 kel Melayu kota Piring (belakang Hotel Kita) – Tanjungpinang, Selasa (01/11/2022).

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju, S.H., S.I.K, membenarkan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut.

” Tim Jatanras Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti dan saat ini tersangka ditahan di Polresta Tanjungpinang, ” terang AKP Ronny Burungudju SH.

Adapun kronologis kejadian tindak pidana (Curat) tersebut terjadi pada hari Minggu (30/10/22) sekira pukul 11.00 Wib korban Irmansyah pulang ke rumah dan sesampainya di rumah korban melihat kondisi di dalam rumah dalam keadaan berantakan. Kemudian, Korban bertanya kepada tetangga apakah ada melihat orang masuk ke dalam rumah, tetangga korban mengira yang masuk kedalam rumah korban adalah istri atau anak korban karena lampu rumah korban dalam keadaan menyala.

Lalu, korban mengecek kondisi rumah korban dan menemukan pintu samping rumah dalam keadaan rusak, pada saat kejadian tersebut rumah korban dalam keadaan kosong. Selanjutnya, Korban mengecek barang barang milik Korban yang hilang diantaranya 2 unit televisi 32 inch Merk Sharp, 1 unit televisi Merk Panasonic 42 inch, 1 unit Camera Merk Nikon D3000, 1 Unit Proyektor Evericom X7, 13 Cincin Batu Akik dan 10 Batu Akik.

” Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebanyak Rp. 14.000.000 dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian guna penyelidikan lebih lanjut, ” jelas AKP Ronny.

Sementara itu, Pada hari Selasa (01/11/22), Tim Jatanras dipimpin Kanit Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang IPDA Freddy Simanjuntak S.H., melakukan pengembangan.

” Setelah dilakukan pengembangan Tim Jatanras berhasil menangkap pelaku yang sedang berada di rumahnya Jl. Kijang Lama – Tanjungpinang. Saat dilakukan penggeledahan menemukan barang – barang yang telah dicuri berada di dalam kamar pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya, ” tegas AKP Ronny.

Terhadap pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang guna proses hukum selanjutnya.

(Ratih).