RibakNews.Com (Taput) –Kejadian yang menggegerkan warga setempat, berawal dari pertemanan dari Facebook (Fb) di Media Sosial (Medsos), begitu pengakuan PD si korban, ES (21), kepada awak media. Kejadian 29 Maret 2023, berawal dari Chating-chatingan terduga pelaku, AS (50) kepala SDN Bahal Batu 3 Siborong-borong, catingan sama si korban sekitar pukul 20 Wib. Ayolah,…. datanglah kau, itu salah satu kalimat chatingan tersebut.
Setelah membaca isi catingan tersebut, korban keluar menemui pelaku yang dinilai guru bejat tersebut. Walaupun sebelumnya kalimat catingan, sudah terbaca suami korban, yang inisial PS (23) yang bisa dikatakan masih pengantin baru, dan baru menikah 1 tahun.
Awalnya suami korban sudah menaruh curiga gelagat istri, sang suami sempat mengejar dari belakang tetapi, sudah keburu pergi dengan pelaku sang guru bejat tersebut mengenderai roda 4 (Mobil) menuju ATM (Anjungan Tunai Mandiri) yang diduga untuk mengambil uang yang dipinjam si korban dari pelaku sekitar Rp.100 ribu.
Tidak buang buang waktu pelaku langsung pulang ke arah rumah tetapi, si terduga pelaku membawa korban ke arah gubuk kosong di ladang, dan pada kesempatan itulah, sang guru bejad tersebut, memasukkan uangnya ke dalam celana dalamnya (CD) persis dekat lato-lato atau alat kelaminnya sebanyak Rp.100 ribu.
Hayo,…. ambillah kalau kau berani mengambilnya, perintah si pelaku kepada korban dengan keadaan terpaksa si korban-pun mengambil dari lato-lato si pelaku, dan pada kesempatan tersebut pelaku melampiaskan nafsu bejadnya, dengan beralaskan jaket si pelaku.
Setelah selesai melaksanakan hubungan intim, bisa dikatakan perselingkuhan tersebut mereka pulang ke rumah masing-masing dan suami korban dengan sabar, tapi tetap terlihat gusar menunggu istri di rumah dan mengintrogasi si istri dan si korban (istri) mengakui kejadian itu terhadap suaminya dan berselang 5 hari dari peristiwa itu, kejadian memalukan itu, langsung tercium, merabak marak informasi ke masyarakat setempat.
Pada saat itu juga kepala desa yang juga Marga Sihombing langsung mengumpulkan warga, tokoh adat dan pemuka agama dan dihadiri pelaku dan si korban, untuk diadakan perdamaian, tetapi, saat itu pelaku tidak mengakui perbuatannya dan sampai saat ini belum ada laporan konkrit terhadap kedua belah pihak, baik itu pelaporan peristiwa kejadian ke APH (Aparat Penegak Hukum) yaitu Kepolisian, ungkapnya.
(D.Simamora).