Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang Berhasil Ungkap Kasus Penipuan Penggelapan.

RibakNews.com (Tanjungpinang)  –Satreskrim Polres Tanjungpinang berhasil mengamankan pria Inisial RP (34) pelaku penipuan dan atau penggelapan, Tanjungpinang, Kamis (27/10/2021).

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang Akp Ronny Burungudju, S.h., S.I.K, membenarkan bahwa adanya dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh pria (RP) tersebut.

Kejadian tersebut bermula pada tanggal 23 Maret 2022 korban (SA) bertemu dengan saksi (YK) dan Tersangka (RP) di kedai Kopi Tepi Laut Kota Tanjungpinang, Ketika itu saksi (YK) dan Tersangka (RP) menawarkan bisnis dan meminta sejumlah uang modal kepada korban (SA) dengan keuntungan yang dijanjikan sebesar 20% dari penyertaan modal.

Adapun bisnis yang ditawarkan berupa jual beli minyak solar ke negara Singapura. “RP seorang nahkoda Speedboat yang bekerja di lapangan, berdasarkan penyampaian Tersangka (RP) kepada Korban (SA) bahwa Ia memiliki rekanan kapal bungker yang stanbay di wilayah perairan lintas internasional, kapal bungker tersebut memperoleh minyak dari kapal negara lain yang ingin masuk ke perairan Singapura, ” jelas AKP Ronny.

Lebih lanjut kata AKP Ronny, “Teknisnya sebelum kapal-kapal negara lain tersebut masuk ke Singapura terlebih dahulu mengisi/buang minyak ke kapal bungker milik rekanan dengan harga miring, nantinya minyak yang diperoleh akan dijual kembali ke kapal-kapal milik singapura dan memperoleh selisih/keuntungan,” Terangnya.

Masih menurut keterangan AKP Ronny, penyerahan uang modal dimulai sejak tanggal 24 Maret 2022 s/d 27 April 2022 ditransfer langsung ke rekening milik Tersangka (RP).

“Tersangka (RP) mengakui bahwa bisnis yang ditawarkan kepada korban (SA) adalah fiktif dan uang modal tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadinya, Total uang modal yang belum dikembalikan kepada Pelapor sebesar Rp.76.000.000,” katanya.

Namun, Setelah melalui rangkaian penyidikan Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang menentukan tindak pidana dan melaksanakan gelar penetapan tersangka telah mendapat kesimpulkan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

“Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 378 K.U.H.Pidana dan atau Pasal 372 K.U.H.Pidana yang dilakukan oleh Tersangka (RP). Kemudian Pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2022 Saudara (RP) dipanggil Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang selanjutnya dilakukan Pemeriksaan Sebagai tersangka di Unit Tipiter Satreskrim Polresta Tanjungpinang. Setelah dilakukan pemeriksaan Tersangka guna melengkapi proses penyidikan diterbitkan Surat Penangkapan dan Berita Acara Penangkapan,” tutup AKP Ronny.

(Ratih).