RibakNews.com (Meranti) –Hampir sepekan operasi keselamatan Lancang Kuning 2023 berlangsung, Satlantas Polres Kepulauan Meranti Polda Riau telah mengeluarkan sebanyak 252 teguran tertulis kepada pelanggar aturan berlalulintas melalui kegiatan represif.
Jumlah ini mengalami peningkatan 171 persen, dibanding dengan tahun 2022 lalu, yakni 147 kasus.
Pelanggarannya didominasi tidak menggunakan helm standar SNI, melanggar rambu lalu lintas, tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion dan knalpot, membiarkan penumpang tidak menggunakan helm dan tidak memiliki SIM.
Demikian diungkapkan Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH, melalui Kasat Lantas AKP Boy Setiawan SAP MSi, Ahad (12/2/2023).
Dikatakan Kasat Lantas, bahwa para personelnya hingga saat ini terus melakukan berbagai kegiatan dalam memberikan kesadaran tentang tertib berlalulintas kepada masyarakat.
Seperti halnya kegiatan preemtif terdiri dari penerangan penyuluhan operasi keselamatan Lancang Kuning 2023 melalui media cetak, elektronik, media sosial, penyebaran atau pemasangan spanduk, leaflet, sticker dan billboard.
“Giat tersebut mengalami kenaikan sebanyak 2.587 kegiatan pad tahun ini dibandingkan 2022 lalu hanya 1.184 kegiatan. Persentase mencapai 228 persen,” ungkap Boy.
Kemudian, ada juga kegiatan preventif yang terdiri dari pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli sebanyak 488 kegiatan pada tahun 2023. Sedangkan tahun 2022 sebanyak 278, mengalami kenaikan sebanyak 174 persen.
“Ini data untuk selama 6 hari berlangsungnya operasi keselamatan Lancang Kuning 2023 di Kepulauan Meranti, khususnya Kota Selatpanjang,” sebutnya.
Lebih lanjut, berkaitan dengan operasi keselamatan Lancang Kuning yang masih berlangsung saat ini, Kasat Lantas kembali menghimbau masyarakat untuk tetap mematuhi aturan berlalulintas.
“Tetap patuhi aturan berlalulintas untuk menjaga keselamatan bersama. Lengkapi semua surat-surat dan kelengkapan berkendara. Terutama memakai helm saat mengendarai sepeda motor,” imbaunya.
(Batubara).