Sesuai SE BPOM, Peredaran Obat Sirup Sementara Tidak Boleh Dijual di Apotik dan Swalayan.

RibakNews.com (Tanjungpinang) –Polresta Tanjungpinang bersama Dinas terkait telah melakukan sosialisasi terkait penyebaran obat sirup di Apotek dan Swalayan di wilayah hukumnya, Jum’at (21/10/22).

Adapun ini bertujuan agar tidak menjual ataupun dijual di Etalase, dikarenakan hal itu sudah ada larangan seperti dalam Surat Edaran dari BPOM, di tempat terbuka atau di kaca nanti kalau dijual pasti masih dibeli sama warga pastinya berakibat keracunan bagi yang meminumnya. Sementara ini ditarik dari peredaran jadi bagi Apotek atau Swalayan yang menjual itu tidak boleh dijual untuk sementara waktu ini dan diturunkan dari etalase itu.

Sementara itu Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi saat dijumpai media ini di ruangan kerjanya, menjelaskan bahwa, obat sirup Itu yang beracun atau efek lainnya bisa keracunan sementara belum tahu efeknya yang secara nyata cuma Surat Edaran itu yang memerintahkan sementara tidak boleh dijual yang bisanya sirup itu digunakan sama anak-anak.

“Kita tadi baru mensosialisasi, kalau efek minum itu mungkin boleh tanya lebih jelasnya ke BPOM karena kami hanya sosialisasikan bahwa sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan dan jangan dijual sementara,” kata AKP Efendi.

Pengecekan dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB di beberapa apotek yang berada di wilayah Kota Tanjungpinang. 3 Apotek dan swalayan di daerah Pramuka dan jalan Raja Ali Haji.

“Petugas kemudian meminta kepada pihak apotek dan swalayan untuk sementara tidak menjual obat-obatan dalam bentuk sirup kepada masyarakat,” pungkas Efendi.

Sementara itu, Kapolresta Tanjungpinang mengungkapkan untuk ke depan, pihaknya bersama instansi terkait akan melakukan sosialisasi lanjutan mengenai Surat Edaran Kementerian Kesehatan ini.

“Kita bersama stakeholder akan turun bersama. Kita akan berikan edukasi baik kepada Apotek, Swalayan, Rumah Sakit, Klinik maupun masyarakat. Semoga Kota Tanjungpinang terhindar dari penyakit ini, ” tegasnya.

Selain itu, Kapolresta Tanjungpinang juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak panik dalam menyikapi kasus gangguan ginjal akut pada anak ini. Ia meminta kepada orang tua untuk tetap tenang dan mengikuti setiap himbauan pemerintah.

“Waspada, namun tidak perlu panik. Bagi orang tua yang memiliki anak khususnya balita, untuk sementara jangan memberikan obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan,” ucapnya.

(Ratih).