Polres Karimun Beri Himbauan Antisipasi Peredaran Obat Sirup Yang Dilarang Pemerintah.

RibakNews.com (Karimun) –Polres Karimun melaksanakan giat antisipasi peredaran obat sirup yang dilarang oleh pemerintah dan mengakibatkan gagal ginjal akut akibat mengkonsumsi obat sirup, Jum’at (21/10/2022).

Dengan adanya himbauan Ikatan Dokter Anak Indonesia pada tanggal 19 Oktober 2022 dan Surat Edaran Dinas Kesehatan Prov. Kepri Nomor: 445/5407/DK.4.2/2022 tanggal 20 Oktober 2022 tentang kewajiban Penyelidikan Epidemilogi dan pelaporan Kasus gangguan ginjal akut atipikal ( typical Progressive Acute Kidney Injury ) pada anak .

“Hari ini Polres Karimun dan Polsek jajaran melakukan pengecekan sekaligus himbauan kepada apotek-apotek dan swalayan agar sementara tidak menjual obat dalam bentuk sirup kepada masyarakat, ” ujar Kapolres karimun AKBP Tony Pantano S.I.K.,S.H.

Pangecekan dilakukan sekitar pukul 14.00 Wib sampai dengan selesai di beberapa apotek, toko obat dan swalayan yang berada di wilayah hukum Polres Karimun, ada 16 titik yang dilakukan pengecekan yaitu 9 apotik, 3 toko obat dan 5 swalayan petugas kemudian meminta kepada pihak apotek, toko obat dan swalayan untuk sementara tidak menjual obat-obatan dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai adanya pemberitahuan kembali oleh pemerintah.

Untuk selanjutnya Polres Karimun akan bekerjasama dengan intstansi terkait dalam melakukan himbaun lebih lanjut guna mempercepat edukasi dan mencegah terjadinya hal serupa mengenai surat Edaran Dinas Kesehatan Prov. Kepri Nomor: 445/5407/DK.4.2/2022 tentang Kasus gangguan ginjal akut atipikal ( typical Progressive Acute Kidney Injury ) pada anak terhadap masyarakat.

“Tak hanya sampai di situ, Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano S.I.K.,S.H. itu juga menghimbau, “Kepada seluruh Masyarakat Kabupaten Karimun untuk lebih berhati-hati jika orang tua memiliki anak khususnya Balita untuk tidak memberikan obat cair/sirup secara bebas tanpa adanya resep dokter,” ucapnya.

“Semoga dengan adanya Himbauan antisipasi peredaran obat sirup yang dilarang dan di laksanakan oleh Polres Karimun agar seluruh Apotek untuk sementara tidak menjual obat secara bebas yang berbentuk cair/sirup untuk menghindari kejadian yang tidak kita inginkan, ” tutup Kapolres Karimun.

(Ratih).