RibakNews.com (Anambas) –Polsek Palmatak Polres Anambas melaksanakan kegiatan himbauan terkait peredaran obat – obatan terlarang di wilayah kepulauan Anambas, Jum’at (21/10/22).
Dalam kegiatan ini dipimpin oleh Kapolsek IPTU Muhammad Jamil beserta tiga personel lainya melaksanakan pemeriksaan Apotik RAUD Payalaman Apotik REZEKI desa Ladan, Apotik HALWA desa Payalaman , Matak Medical Center.
Menurut IPTU Jamil. “Kegiatan yang merupakan atensi dari Kapolres kepulauan Anambas ini langsung kami laksanakan. Peredaran obat-obatan yang sudah memakan korban jiwa khususnya anak-anak di bawah umur tersebut wajib kami sosialisasikan kepada masyarakat anambas khususnya palmatak. Karena kurangnya pemahaman dari masyarakat palmatak, kami berharap tidak ada korban jiwa terkait masalah ini khususnya di Anambas,” ucapnya.
Anggota Bhabinkamtibmas desa Teluk Sunting Kecamatan Siantan Tengah juga melaksanakan Himbauan Door to Door kepada masyarakat Desa Teluk Sunting, tentang larangan penggunaan obat syrup (Termorex syirup, Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough sirup, Unibebi demam sirup, unibebi demam drops dan lain- lain) yang dilarang dan menyebabkan penyakit gagal ginjal akut pada anak .
Kemudian diikuti Kapolsubsektor Siantan Utara Kecamatan Palmatak melaksanakan himbauan kepada pemilik warung kelontong yang menjual obat-obatan di Desa Mubur, juga tentang larangan penggunaan obat syrup (Termorex syirup, Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough sirup, Unibebi demam sirup, unibebi demam drops dan lain- lain ) yang menyebabkan penyakit gagal ginjal akut pada anak.
(Ratih).