RibakNews.com (Pekanbaru) —Aroma dugaan skandal korupsi proyek jalan kembali menyengat dari Kabupaten Pelalawan. Kali ini, sorotan publik mengarah pada Dinas PUPR Pelalawan Tahun Anggaran 2016, setelah muncul temuan adanya indikasi pekerjaan jalan yang diduga fiktif namun tetap dibayarkan, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1.515.484.591,36.
Temuan yang dinilai sangat serius ini resmi dibawa Forkorindo Riau ke Ditreskrimsus Polda Riau, memantik tuntutan keras agar aparat segera membongkar siapa aktor utama di balik dugaan penghilangan uang rakyat tersebut.
Proyek yang dipersoalkan adalah Paket XXVII Peningkatan Jalan dalam Kota Kecamatan Bandar Sei Kijang, meliputi ruas Jalan Kas Desa – Jalan SMPN 3 – Jalan Lingkar Astaka, yang dikerjakan oleh PT SHJ dengan nilai kontrak fantastis sebesar Rp.4.030.626.953,93.
Namun fakta lapangan yang ditemukan Forkorindo memunculkan dugaan mengejutkan. Salah satu ruas, yakni Jalan SMPN 3 Kecamatan Bandar Sei Kijang, disebut diduga tidak pernah dikerjakan secara nyata, tetapi tetap masuk dalam pembayaran proyek.
Jika benar, pola ini mengarah pada modus klasik korupsi infrastruktur, pekerjaan minim atau nihil, dokumen seolah lengkap, anggaran tetap cair penuh.
Ketua DPD Forkorindo Riau, Tp. Batubara, menegaskan pihaknya tidak gegabah melaporkan kasus ini. Temuan tersebut, kata dia, lahir dari sinkronisasi dokumen proyek, telaah teknis, dan uji petik langsung di lapangan.
“Kami menduga ada kegiatan yang tidak terlaksana tetapi tetap dibayar. Ini bukan persoalan administratif biasa, melainkan indikasi serius yang berpotensi merugikan negara miliaran rupiah. Karena itu kami resmi melaporkannya ke Ditreskrimsus Polda Riau,” tegasnya.
Lebih jauh, hasil penghitungan internal bersama tim ahli Forkorindo menunjukkan angka dugaan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1,5 miliar, jumlah yang dinilai cukup untuk membuka penyelidikan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat.
Kasus ini memunculkan pertanyaan keras kepada publik, bagaimana proyek bernilai miliaran rupiah bisa lolos pembayaran jika salah satu item pekerjaan diduga tidak ada secara fisik.
Sorotan tajam pun mengarah pada pejabat teknis, PPK, pengawas lapangan, konsultan, hingga pihak rekanan, termasuk kemungkinan adanya pembiaran sistematis dalam proses pencairan anggaran.
Forkorindo Riau mendesak agar penegak hukum tidak berhenti pada pemanggilan formalitas, tetapi segera menelusuri aliran tanggung jawab hingga ke pihak yang paling bertanggung jawab atas dugaan lenyapnya uang rakyat tersebut.
Di tengah gencarnya seruan pemberantasan korupsi, kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi komitmen aparat penegak hukum dalam membongkar dugaan permainan proyek lama yang selama ini seolah terkubur waktu.
Publik kini menunggu, apakah laporan ini akan berujung pada pengungkapan tersangka, atau kembali tenggelam menjadi arsip panjang dugaan korupsi daerah yang tak pernah tuntas.
(Ir. Habeahan).










