RibakNews.com (Lampung Barat) –Berbagai dugaan dalam relung hati keluarga Sulastri atas permasalahan tanah pemberian orang tua Sulastri yang digadaikan mantan suami Sulastri bernama Suandi ke BRI Unit Sumber Jaya Lampung Barat (Lambar).
Mantan suami Sulastri yaitu Suandi sengaja melakukan yang diduga penipuan dalam istilah dalam KUHP 378, dimana saat menggadaikan tanah milik Sulastri ke BRI Unit Sumber Jaya, Lambar, semua data dipalsukan termasuk yang memberikan foto perempuan yang tak dikenal, seolah-olah foto Sulastri.
Dinilai pihak Bank atau BRI Unit Sumber Jaya ceroboh, tanpa mengecek ke lapangan untuk kebenaran semua data yang diberikan mantan suami Sulastri bernama Suandi, untuk itu dapat dikatakan, bahwa petugas BRI Unit Sumber Jaya ceroboh, tapi bisa juga diperediksi adanya persekongkolan atau berkolaborasi ke dua belah pihak antara Suandi dengan pihak BRI Unit Sumber Jaya, sehingga pencairan dana pinjaman dari BRI Unit Sumber Jaya mengagunkan tanah milik orang lain, tanpa adanya survai ke lapangan kebenaran data yang diserahkan Suandi yang diduga menipu atau memalsukan dokumen pimjaman.
Oleh karena itu, kuat dugaan ada kerja sama yang baik kedua belah pihak, antara Suandi mantan Suami Sulastri sebagai korban dengan pihak Bank. Apalagi belakangan tampaknya pihak BRI Unit Sumber Jaya seperti diam seribu bahasa dan tidak menindak lanjuti penyelesaian permasalahan, bahkan terkesan membiarkan Suandi yang diduga melakukan penipuan, tanpa melakukan penangkapan terhadap Suandi. Padahal jelas-jelas pihak BRI Unit Sumber Jaya dikibuli hingga memalsukan data.
Pihak BRI Unit Sumber Jaya Lambar sangat Aneh, dimana orang lain menipu menggadaikan tanah milik orang, tetapi justru Sulastri yang dinilai korban penipuan yang dituntut untuk membayar hutang pinjaman mantan suaminya.
Tampaknya pihak BRI Unit Sumber Jaya bagaikan kesurupan atau dengan kata lain salah makan obat, hingga menuntut Sulastri untuk membayar utang pinjaman. Padahal pihak BRI Unit Sumber Jaya itu telah dikibuli atau ditipu orang.
Sementara pihak kantor BRI Cabang Kabupaten Lampung Barat yang dikonfirmasi Ribak News Com melalui Wakil Pemimpin Cabang (Wapimcab) BRI Kab. Lampung Barat mengatakan dan berjanji, akan menindak-lanjuti permasalahan tanah Sulastri yang digadaikan Suandi ke BRI Unit Sumber Jaya yang meminjam uang sebesar Rp 15 juta.
(Tabtoni).