RibakNews.com (Lampung Utara) –Muhammad Kepin Alparuq, Salah seorang Siswa Sekolah Dasar Negeri IV Bukit Kemuning. Kecamatan Bukit Kemuning Lampung Utara, menjadi korban kekerasan oleh oknum Kepala Sekolah di SDN IV belum lama ini.
Akibatnya, menimbulkan dampak dan trauma dan tidak berani mengikuti kegiatan belajar disekolah, “Muhammad Kepin Alparuq, sudah 5 hari tidak melaksanakan aktivitas belajar dan hingga sekarang tidak masuk sekolah akibat kekerasan yang dilakukan oleh Oknum Kepala Selolah,” jelas Ibunya korban. Kepada sejumlah awak media. Sabtu (3/12/202)
Tidak hanya itu, ibu korban mengatakan , “Muhammad Kepin Alparuq terlihat murung dan wajahnya yang selalu tampak berseri, kini berubah seperti hilang tidak ada gairah dan hilang keceriaannya,”ujar Ibu korban.
“Untuk itu, ibu korban hanya dapat berharap dan yang bisa mengembalikan keceriaan anaknya adalah apa yang telah di perbuat oknum kepala sekolah inisial “U”, dengan anaknya,” pungkasnya.
Terkait dugaan kekerasan yang dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah, dengan tegas Ibu Korban berharap, “ supaya oknum tersebut dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum ,sesuai dengan aturan dan perundang – undangan yang berlaku,” imbuhnya.
Diwaktu yang berbeda, saat dipertanyakan langsung kepada siswa yang menjadi korban kekerasan Muhammad Kepin Alparuq, apa yang menjadi alasannya seingga sampai sekarang enggan masuk sekolah “ Muhammad Kepin Alparuq menjawabnya, “saya takut,” ungkapnya.
“Saya mau pindah ketempat sekolah lain saja, “kalau masih di SDN IV saya gak mau, saya takut (maksud Keping-Red), dengan oknum Kepala Sekolah inisial “U,” tandasnya.
Diketahui, pasca peristiwa kejadian orang tua/wali murid di dampingi tim PH (Penasehat Hukum), telah melaporkan peristiwa terjadinya kekerasan yang dialami salah seorang siswa, Muhammad Kepin Alparuq ke Wilayah Hukum, Polres Lampung Utara.
“Kekerasan yang di maksud diduga dilakukan oknum Kepala Sekolah di SDN IV Bukit Kemuning. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/3313/B/XI/2022. Polda Lampung/SPKT-RES-LU”. Atas perbuatannya, dikenakan Pasal 80 UU Nomor : 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Tanggal, 29 November 2022 Polres Lampung Utara.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala sekolah, SDN IV Bukit Kemuning. Kecamatan Bukit Kemuning Lampung Utara, inisial (U), belum terkonfirmasi.
(Yusniati).