RibakNews.com (Jakarta) –Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta, Yusmada, terancam di penjara, karena akan kembali dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati).
Kali ini LSM Gerakan Anti Korupsi (GAK) yang akan melaporkannya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait pekerjaan Turap Kali Ciliwung Hilir Kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat.
Menurut Ketua LSM GAK, Kampanye Sitanggang, Yusmada, bahwa pekerjaan dinding Turap Kali Ciliwung Hilir Kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi, sehingga dipreriksi tidak punya kekuatan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Beberapa kali pemberitaan dan diminta membongkar ulang dinding turap untuk memastikan kualitasnya baik, Yusmada, mengabaikan dan tidak melakukannya.
“Jika terbukti telah menerima fee dari proyek yang diduga tidak sesuai spesifikasi sehingga da0at merugikan keuangan negara. Maka pejabat tersebut terancam dipenjara. Kita akan laporkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” tegas Kampanye.
Hasil investigasi dan pantauan awak media, pengecoran dinding turap tidak menggunakan alat getar atau vibrator, sehingga kepadatan coran beton diduga tidak sempurna dan menyebabkan banyak rongga udara dan kopong. Akhirnya dilakukan tambalan semen secara manual.
Tulangan besi beton juga diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang seharusnya.
Terlihat jarak antara tulangan besi beton sangat jauh, berkisar antara 30 sampai dengan 32 cm.
Pembesian tulangan dinding turap pun banyak yang muncul atau terlihat setelah dilakukan pengecoran, hal ini disebabkan ketebalan coran beton diduga tidak sesuai spesifikasi dan ketebalan coran juga tidak merata.
Pada umumnya dinding turap dengan mutu K250 terlihat sangat tipis, sehingga menyebabkan besi tulangan muncul kepermukaan, sehingga harus dibobok lagi untuk merapikan besi beton yang muncul akibat tidak tertanam coran beton Ready Mix, kemudian ditambal dengan semen adukan manual BNol.
Saat proses pengecoran turap, Pelaksana Proyek dan Konsultan Pengawas tidak terlihat di lapangan. Menurut pengakuan pekerja, Pelaksana Proyek dan Konsultan tidak pernah ada di lapangan, sementara pengawas hanya sesekali saja berada di proyek. Kalau datang pun hanya sebentar saja, ujarnya.
Diketahui, Proyek Peningkatan Kapasitas Kali Ciliwung Hilir Kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat dikerjakan oleh 3 Perusahaan, PT. Pitako Mitraperkasa, PT. Brahmakerta Adiwira, PT. Dayacipta Dian Rancana, KSO.
Dihimpun dari berbagai sumber, sebelumnya, Yusmada pernah tersandung masalah hukum atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat alat berat penunjang perbaikan jalan pada UPT Alkal Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2015. Namun, belumbtersentuh hujum, ia belum dijadikan tersangka.
Saat itu, Yusmada menjabat Kepala Dinas Bina Marga merupakan Pengguna Anggaran (PA). Ia diduga ikut terlibat menandatangani proses pembayaran dan rekomendasi pembelian alat berat tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, penyelidikan berdasarkan temuan BPK Perwakilan Jakarta Tahun Anggaran 2016 di lingkup Dinas Bina Marga DKI Jakarta. Saat itu, Dinas Bina Marga UPT Alkal melakukan pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan senilai Rp 36,1 miliar. Adapun indikasi kerugian daerah di8nformasikan senilai Rp13.432.155.000.
Ketika itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam, mengatakan penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati DKI Jakarta Nomor: Prin-1573/M.1/Fd.1/07/2021 tertanggal 23 Juli 2021. Sementara, pemanggilan Yusmada berdasarkan surat perintah penyelidikan perintah Kepala Kejati DKI Jakarta Nomor PRINT-04/M.1/Fd.1/04/2021 pada 8 April 2021.
Yusmada kemudian menjalani pemeriksaan dan menghadap Kasi Penyidikan pada Bidang Tindak Pidana Khusus untuk dimintai keterangannya dan membawa dokumen-dokumen yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi, pada Rabu, 21 April 2021.
Namun tindak lanjut dari pemanggilan atau hasil pemeriksaan Yusmada belum diketahui, dinilai tidak taransparan, karena awak media belum berhasil menemui Kepala Kejati DKI Jakarta.
Beberapa kali dicoba awak media menghubungi Yusmada, minta konfirmasinya seputar masalah tutap yang diduga tak sesuai spesifikasi, tidak merespon. Surat konfirmasi klarifikasi juga tidak dijawab.
(Sariman. S/Anton. P).