Terkait Ganti Rugi Lahan HGB PT IYM, Pemkab Siak Diduga “Menghamburkan” Uang Rakyat.

RibakNews.com (Siak) –Sumber yang berkembang saat ini, Pemerintah Kabupaten Siak akan mengganti rugi biaya pembelian Lahan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Ikadaya Yakin Mandiri (IYM) seluas 54 hektar yang berada di Jalan Raja Kecik, tepatnya antara RSUD Siak dan sekolah MTsN di Kota Siak Sri Indrapura.Provinsi Riau.

Ironisnya lagi, menurut sumber informasi yang layak dipercaya, Pemerintah Kabupaten Siak akan mengalokasikan anggaran kurang lebih Rp 24 miliar, gunan untuk pembelian lahan milik PT IYM. Nantinya, lahan itu akan digunakan membangun fasilitas umum.

Menanggapi hal tersebut, Mantan anggota DPRD Siak Sujarwo angkat bicara, dirinya memastikan pengalokasian anggaran ganti rugi lahan Hak Guna Bangunan sarat dengan pelanggaran.

Dengan menggunanakan APBD diperkirakan mencapai Rp 24 miliar, dan hal tersebut sudah masuk ke Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2023, yang sudah disahkan sebesar Rp 2,4 triliun.

Hanya saja, kata Sujarwo, “ada kejanggalan terkait ganti rugi lahan Hak Guna Bangunan PT Ikada Yakin Mandiri tersebut. Pasalnya, Hak Guna Bangunan tersebut akan berakhir tahun 2025 mendatang. Tentunya kebijakan ini tidak tepat sasaran dan terkesan menghambur-menghamburkan uang rakyat,” tegasnya.

Anehnya kata Sujarwo, “kenapa harus diganti rugi, tunggu saja kontrak Hak Guna Bangunan tersebut berakhir sampai 2025. Bukankah Uang Rp 24 miliar tersebut bisa dipakai Pemerintah Kabupaten Siak untuk membangun sekolah, jembatan dan fasilitas umum lainnya.

Ditambahkan, “Wajar kalau masyarakat menilai kebijakan ini tak tepat sasaran,” tegas Sujarwo kepada sejumlah awak media. Jumat (25/11/2022).

Dijelaskannya, Hak Guna Bangunan PT IYM dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), sebelum Kabupaten Siak dimekarkan dari Kabupaten Bengkalis tahun 1998 lalu.

Lebih lanjut dikatakan, “mengacu pada ketentuan Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Pokok Agraria, Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun,” ungkapnya.

Sujarwo menegaskan, “adanya isu yang menyebutkan PT IYM menjual lahan HGB kepada pihak ketiga, hal tersebut dinilai telah melanggar aturan yang berlaku,” tuturnya.

Ditambahkan, “sepengetahuan saya, PT IYM pernah membangun perumahan dekat SMA 1 Siak, kemudian dijual kepada masyarakat, lalu BPN menerbitkan SHM atas rumah yang dibeli itu. Kalau lahan HGB dijual ke pihak ketiga, jelas menyalahi ketentuan,” tutupnya.

(Sharundin).