RibakNews.com (Tanjungpinang) –Ketua Umum LSM Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (FORKORINDO),Tohom TPS., SH., SE., MM berkunjung ke Kota Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau, dalam rangka melakukan konsolidasi internal dengan Dewan Pimpinan Daerah LSM FORKORINDO Kepulauan Riau. Kamis (05/01/2022).
Kedatangan Ketua Umum LSM FORKORINDO ke Tanjung Pinang terkait rencana menggugat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan obyek gugatan putusan BP Batam terkait pengalokasian lahan bandara kepada empat (4) perusahaan properti.
Dikatakan, maksud kedatangannya berkunjung ke Tanjung Pinang Kepulauan Riau, untuk mengambil langkah hukum yang akan dilakukan Tim LSM FORKORINDO, khususnya dalam gugatan ke PTUN, dengan obyek gugatan putusan BP Batam,” tegasnya.
Diketahui, pengalokasian lahan bandara kepada empat (4) perusahaan properti yang akan dilayangkan dalam waktu dekat, ke Pengadilan PTUN Tanjung Pinang,” kata Tohom. Kamis (05/01/2022).
Menurut Tohom, “sesuai dengan rapat maupun merekonstruksi kasus bersama beberapa praktisi hukum yang bergabung dalam tim FORKORINDO untuk melakukan perlawanan ke PTUN. Dan itu harus diambil, “karena pengalokasian lahan seluas 165 ha, yang diberikan Badan Pengusahaan (BP) Batam kepada empat (4) perusahaan properti yang merupakan obyek PTUN,” sambungnya.
Tohom mengatakan, “kendati kami sudah menyurati Kementerian Perhubungan Republik Indonesi, untuk segera membatalkan alokasi lahan untuk ke empat (4) perusahaan properti yang telah dikeluarkan oleh Kepala BP Batam seluas 1.762,700144 ha, namun langkah untuk menggugat ke PTUN juga akan kita tempuh dalam waktu dekat ini,” tandasnya.
Tidak hanya itu kata Tohom, “pihaknya juga akan mendesak Komisi Anti Rasuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI), untuk segera menyelidiki dugaan gratifikasi yang diduga diterima oleh oknum petinggi BP Batam sebesar US$6 (Rp94.000) per meter, konon menurut sumber internal BP Batam dilakukan di negeri seberang,” imbuhnya.
Sebelumnya, “berdasarkan data dan informasi yang dimilik FORKORINDO terdapat empat (4) perusahaan yang telah memiliki alokasi di dalam area kawasan bandara yang dikeluarkan kepala BP Batam,”
Alokasi itu kata Tohom, “tidak sesuai dengan RIB Hang Nadim di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau. Perusahaan itu antara lain: (a) PT Prima Propertindo Utama, (b) PT Batam Prima Propertindo, (c) PT Cakra Jaya Propertindo, dan (d) PT Citra Tritunas Prakarsa,”pungkasnya.
Atas alasan itu, FORKORINDO serius dalam menyikapi hal tersebut karena pengalokasian lahan bandara untuk perusahaan pengembang sangat diduga merupakan pelanggaran hukum dan wajib diproses hukum,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, ke empat (4) perusaahn yang dimaksud antara lain: (a) PT. PPU, (b) PT. BPP, (c) PT. CJP, dan (d) PT.CTP terkait dalam hal tersebut belum berhasil dikonfirmasi.
(Ratih).