Terkait Tudingan Kepada Penghulu Rawang Air Putih Siak. Zaini SH Membantah “Tidak Benar Itu”.

RibakNews.com (Siak) –Terkait pemberitaan yang menyatakan bahwa Penghulu Kampung Rawang Air Putih, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Zaini., SH., dituduh seolah-olah menerbitkan SGKR palsu, hal tersebut dibantah oleh Zaini SH “itu tidak benar itu,” jelasnya.Selasa (06/12/2022).

“Sebagai Penghulu justru dia punya tanggung jawab kepada warga dan masyarakatnya untuk melayani administrasi apa pun, sepanjang dibutuhkan dan sesuai dengan undang-undang dan peraturan, termasuk jika harus membuat SKGR asal jelas dan lengkap alas hak nya,” tegas. Zaini, SH

Lebih lanjut kata Zaini SH, “saat menjabat Penghulu di periode pertama tahun 2013-2019, semasa hidup orang ini yang dimaksud pernah mendatanginya tahun 2015 untuk minta diterbitkan Surat SKRPT tanah tersebut, dengan tegas menolaknya dan bahkan tidak mau membuat surat tanah atas nama orang tersebut,” ujarnya.

“Saya tidak mau membuat suratnya, dikarenakan dasar alas haknya surat orang tersebut fotocopi surat dari berkas risalah lelang. Dan bahkan pernah menggugat saya, namun oleh Pengadilan Negeri Siak, gugatan tersebut dia ditolak (NO). Perkara No.27/Pdt.G/2016/PN SAK tanggal 21 Juni 2017,” beber Zaini SH kepada sejumlah awak media.

Tidak hanya itu Zaini juga menjelaskan, “dirinya memiliki bukti-bukti lengkap lainnya terkait masalah ini, termasuk Putusan PTUN. Jika ia kini dilaporkan ke Polda Riau oleh ahli warisnya, bahwa itu hak dia,” tutur Zaini.SH.

“Setiap warga negara berhak untuk melaporkan apa pun kepada siapa pun sesuai persepsi pembenarannya. Jika ternyata nanti terbukti bahwa laporan tersebut tidak benar atau palsu, tentu ada konsekuensinya sendiri,” tutupnya.

(Sharundin).