Turun Gunung DR Razman Arif Nasution ke Tanjungpinang Selesaikan Sengketa Lahan

RibakNews.com (Tanjungpinang) – Sengketa lahan milik Rahmanullah dengan luas lebih kurang 31 ribu meter atau sekitar 3 Hektare lebih di samping Kantor Jasa Raharja Jln WR Supratman Km 8 atas hingga kini belum ada kejelasan pasti.

Pasalnya lahan tersebut dengan sengaja di pasangkan plang atas nama Berman Jannus Hasiholan Sinaga berdasarkan Akta Jual Beli No 853/2009 dan SHM ( Sertifikat Hak Milik ) no 51/Kelurahan Air Raja Tanjungpinang Timur.

Untuk itu pihak Rahmanullah bersama tim advokat dan pengacara hukum kondang DR H Razman Arif Nasution SH  S.Ag MH ( Ph.D ) Owner RAN LAW Firm Se Indonesia ini melakukan pertemuan bersama BPN ( Badan Pertanahan Negara ) Kota Tanjungpinang, Kamis  (03/11/22) sore.

Dikesempatan ini,Rahmanullah menjelaskan awal kronologi permasalahan lahan tumpang tindih seingatnya sekitar tahun 2018 atau 2019 dirinya hanya mendengar namun tidak melihat secara langsung suratnya. Ketika ingin menerbitkan surat Sporadik di tahun 2017 dengan dikuatkan dengan surat Wedana pada tahun 1961 akhirnya diterbitkan pada tahun 2018 melalui Kelurahan Air Raja kemudian di cross check oleh Lurah beserta Staf selama 1 tahun maka di terbitkan Sporadik.

Setelah diterbitkan Sporadik, di tahun 2018 akhir, dirinya ingin tingkatkan ke Sertifikat ternyata ada yang mengklaim bahwa  Berman Jannus Hasiholan Sinaga memiliki sertifikat hak milik, disitulah mulai terjadi persengketaan hingga akhirnya dilakukan mediasi ke Kantor Kelurahan selama 1 bulan dan tidak ada hasil maka dilakukan kembali mediasi secara baik ke BPN selama satu tahun hingga 2020 bahkan mediasi kepada keluarga mereka di Batam tidak ada hasil sampai hari ini tergantung.

“Setelah ada kejadian pada tahun 2018 kita bisa tahu ternyata tahun 1997 pihak yang bersengketa ini terbitkan surat tapi pada orang pertama an Ny Murdiah dan Ny Murdiah menghibahkan atau menjual karena yang barunya anak beranak mereka semua tidak ada orang lain jadi surat-surat itu sepadannya gak ada yang bertanda tangan sementara sepadannya masih hidup semua itu yang kita ragukan. Kalau surat kita terbit berdasarkan dari PT  Aneka Tambang lengkap semua. Yang jelas itu hak saya asli hak saya dari tahun 1961 Mak cik saya udah berkebun di besarkan di situ dan sampai hari ini lahan kami kuasai kita patok dengan 120 patok batu permanen lahan tidak pernah di ganggu dan ada plang nama saya selama 5 tahun di pasang,” ujar Tino sapaan akrabnya.

Dari hasil pertemuan dengan DR H Razman Arif Nasution SH  S.Ag MH ( Ph.D ) Owner RAN LAW Firm bermediasi dengan pihak BPN disepakati membuat surat mediasi kepada pihak Ahli Waris Berman Jannus Hasiholan Sinaga dan Kepala Kantor BPN sendiri sudah mengetahui namun belum mendalami secara detail.

“Kedatangan saya dari Jakarta bersama tim di Kepri  untuk membangun kembali komunikasi yang sempat terputus dengan pihak Bapak Berman Jannus Hasiholan Sinaga dimana menurut data yang dimiliki klien dirinya ( Rahmanullah_red ) itu adalah hak dari ahli waris dia. Lalu ada sertifikat yang terbit dan ada plang dua di sana dengan sempadan-sempadan yang menurut saya pantas untuk di pertimbangkan. Oleh karena itu kita mengupayakan Restorative Justice penegasan dan atau penegakan hukum yang merupakan satu terobosan dan saya tadi berkomunikasi dengan Kakan BPN/ATR beliau menyambut baik. Alhamdulillah pak Kakan BPN mengetahui kasus ini meskipun beliau belum mendalami secara detail, ” tukasnya.

Lanjutnya, Cuman yang saya minta jangan di wakili pengacara murni artinya jangan lewat pengacara doang harus ikut juga orangnya supaya kelihatan nanti akar masalahnya dimana. Sekali lagi ini upaya hukum yang sangat elegan menurut saya. Tapi prinsipnya malam ini saya buat surat agar dilakukan mediasi jadi intinya tidak ada masalah yang tidak bisa terselesaikan kalau kita berkeinginan mencari penyelesaian,” pungkasnya.

(Redaksi).

Turun Gunung DR Razman Arif Nasution Ke Tanjungpinang Selesaikan Sengketa Lahan

RibakNews.com (Tanjungpinang) – Sengketa lahan milik Rahmanullah dengan luas lebih kurang 31 ribu meter atau sekitar 3 Hektare lebih di samping Kantor Jasa Raharja Jln WR Supratman Km 8 atas hingga kini belum ada kejelasan pasti.

Pasalnya lahan tersebut dengan sengaja di pasangkan plang atas nama Berman Jannus Hasiholan Sinaga berdasarkan Akta Jual Beli No 853/2009 dan SHM ( Sertifikat Hak Milik ) no 51/Kelurahan Air Raja Tanjungpinang Timur.

Untuk itu pihak Rahmanullah bersama tim advokat dan pengacara hukum kondang DR H Razman Arif Nasution SH S.Ag MH ( Ph.D ) Owner RAN LAW Firm Se Indonesia ini melakukan pertemuan bersama BPN ( Badan Pertanahan Negara ) Kota Tanjungpinang, Kamis ( 03/11/22 ) sore.

Rahmanullah menjelaskan awal kronologi permasalahan lahan tumpang tindih seingatnya sekitar tahun 2018 atau 2019 dirinya hanya mendengar namun tidak melihat secara langsung suratnya. Ketika ingin menerbitkan surat Sporadik di tahun 2017 dengan dikuatkan dengan surat Wedana pada tahun 1961 akhirnya diterbitkan pada tahun 2018 melalui Kelurahan Air Raja kemudian di cross check oleh Lurah beserta Staf selama 1 tahun maka di terbitkan Sporadik.

Setelah diterbitkan Sporadik, di tahun 2018 akhir, dirinya ingin tingkatkan ke Sertifikat ternyata ada yang mengklaim bahwa Berman Jannus Hasiholan Sinaga memiliki sertifikat hak milik, disitulah mulai terjadi persengketaan hingga akhirnya dilakukan mediasi ke Kantor Kelurahan selama 1 bulan dan tidak ada hasil maka dilakukan kembali mediasi secara baik ke BPN selama satu tahun hingga 2020 bahkan mediasi kepada keluarga mereka di Batam tidak ada hasil sampai hari ini tergantung.

“Setelah ada kejadian pada tahun 2018 kita bisa tahu ternyata tahun 1997 pihak yang bersengketa ini terbitkan surat tapi pada orang pertama an Ny Murdiah dan Ny Murdiah menghibahkan atau menjual karena yang barunya anak beranak mereka semua tidak ada orang lain jadi surat-surat itu sepadannya gak ada yang bertanda tangan sementara sepadannya masih hidup semua itu yang kita ragukan. Kalau surat kita terbit berdasarkan dari PT Aneka Tambang lengkap semua. Yang jelas itu hak saya asli hak saya dari tahun 1961 Mak cik saya udah berkebun di besarkan di situ dan sampai hari ini lahan kami kuasai kita patok dengan 120 patok batu permanen lahan tidak pernah di ganggu dan ada plang nama saya selama 5 tahun di pasang,” ujar Tino sapaan akrabnya.

Dari hasil pertemuan dengan DR H Razman Arif Nasution SH S.Ag MH ( Ph.D ) Owner RAN LAW Firm bermediasi dengan pihak BPN disepakati membuat surat mediasi kepada pihak Ahli Waris Berman Jannus Hasiholan Sinaga dan Kepala Kantor BPN sendiri sudah mengetahui namun belum mendalami secara detail.

“Kedatangan saya dari Jakarta bersama tim di Kepri untuk membangun kembali komunikasi yang sempat terputus dengan pihak Bapak Berman Jannus Hasiholan Sinaga dimana menurut data yang dimiliki klien dirinya ( Rahmanullah_red ) itu adalah hak dari ahli waris dia. Lalu ada sertifikat yang terbit dan ada plang dua di sana dengan sempadan-sempadan yang menurut saya pantas untuk di pertimbangkan. Oleh karena itu kita mengupayakan Restorative Justice penegasan dan atau penegakan hukum yang merupakan satu terobosan dan saya tadi berkomunikasi dengan Kakan BPN/ATR beliau menyambut baik. Alhamdulillah pak Kakan BPN mengetahui kasus ini meskipun beliau belum mendalami secara detail,”

“Cuman yang saya minta jangan di wakili pengacara murni artinya jangan lewat pengacara doang harus ikut juga orangnya supaya kelihatan nanti akar masalahnya dimana. Sekali lagi ini upaya hukum yang sangat elegan menurut saya. Tapi prinsipnya malam ini saya buat surat agar dilakukan mediasi jadi intinya tidak ada masalah yang tidak bisa terselesaikan kalau kita berkeinginan mencari penyelesaian,” pungkas pria yang di sebut Dr RAN ini.(Tim)

(Redaksi).