“Mediasi Dinilai Mencari Sensasi dan Meruncing, Singgung Pokok Perkara Bukan Mencari Solusi Jalan Damai,”.
RibakNews.com (Bekasi) –Upaya mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Bekasi pada Selasa, 05 Februari 2024 terkait gugatan Para Konsumen terhadap PT. Teguh Bina Karya dengan Nomor Perkara 45/Pdt.G/2024/PN.Bks gagal mencapai kesepakatan dan diwarnai ketegangan.
Seperti yang dijelaskan Burhanuddin, SH “Hasil mediasi pada intinya Penggugat tetap bertahan sesuai yang tertuang dalam gugatan. Kemudian pihak tergugat malah menolak yang tertuang dalam Proposal Perdamaian dari pihak penggugat. Sangat ironi, kami menyimpulkan mediasi ini, pasalnya mediasi yang bertujuan mencari kesepakatan damai tersebut justru diwarnai pembahasan mengenai pokok perkara oleh Tergugat melalui kuasa hukumnya bahwa, pihak Tergugat tidak mengakui telah melakukan ingkar janji kepada Penggugat.”
Pihak tergugat tidak mengakui telah melakukan ingkar janji kepada penggugat.
“Logikanya begini, hal yang mustahil orang mau menyepakati suatu perjanjian sedangkan perjanjian itu merugikan dirinya sendiri alias tidak jelas. Masa orang membeli kucing dalam karung. Semisalnya kapan Unit Apartemen tersebut diserahkan kepada tergugat. Itu semuakan harus jelas.
Menurut klien kami pihak Developer menjanjikan serah terima unit Apartemen itu ada yang dari tahun 2021, ada yang awal tahun 2023 dan lain lain. Intinya Pihak Developer melakukan wanprestasi atau ingkar janji Klien kami,” ungkap Burhanuddin, SH dalam keterangannya.
Berdasarkan penuturan para penggugat, pihak pengembang menjanjikan serah terima unit apartemen di tahun 2021, yang lainnya pada awal tahun 2023.
“Sebagai tambahan, hemat kami perbuatan pihak Developer selaku Tergugat dalam membuat perjanjian sangat tidak adil dan patut diduga perjanjian tersebut alias cacat hukum. Karena perjanjian tersebut hanya menguntungkan sepihak (Tergugat),” lanjut Burhanuddin, SH, menjelaskan.
P. ALFRET, SH mengatakan, “dengan ketidakhadiran Principal Tergugat secara langsung itu merupakan pelecehan terhadap Klien Kami (Principal Penggugat), beritikad baik lo Principal Penggugat ini, dengan merelakan waktunya untuk hadir dalam mediasi, yah semoga dicatatkan saja itu jadi Pertimbangan Hukum nanti, karena sudah saya mohonkan untuk di Note oleh Hakim Mediator, kalau yang mengatakan penolakan (Deadlock) dalam mediasi untuk Proposal Perdamaian.
Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada para pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan. Perdamaian merupakan cara terbaik dalam menyelesaikan persengketaan di antara pihak berperkara.
(Redaksi).