RibakNews.com (Dumai) –Akhirnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), di Pekanbaru langsung mengabulkan gugatan Reza Fahlevi yang sempat di Tuding telah melakukan pelanggaran ASN, namun karena tidak ada melakukan hal-hal yang di maksud Walikota Dumai Paisal, Akhirnya Reza melakukan gugatan tersebut ke PTUN.
Hasil penelusuran Media Selasa (23/07/2024) Di Pekanbaru yang melakukan kroscek ulang atas perkara PTUN Reza Fahlevi ini telah membuahkan hasil, informasi terangkum bahwa Reza Fahlevi memenangkan perkara yang menggugat Walikota Dumai Paisal yang kalah telak atas PTUN tersebut.
Awalnya Reza pernah juga menjabat sebagai Kadis PUPR Dumai yang kini juga telah di copot jabatannya oleh Walikota Dumai, Kini di jabat oleh Rio Alamsyah sebagai Kadis PUPR Kota Dumai saat ini.
Kemudian informasi yang di dapatkan, Reza Fahlevi akan di Promosikan sebagai kepala Dinas PERKIM kota Dumai, lalu muncul tudingan dan juga surat resmi teguran Walikota Dumai Paisal dengan nomor.800.15/1144/2023, tentang pembebasan dari Jabatan kepala Dinas perumahan rakyat, kawasan permukiman dan pertanahan kota Dumai (PERKIM).
Sehingga isu bermunculan di kalangan para Oknum Pejabat Pemko Dumai bahwa Santer ada oknum ASN yang melanggar Aturan, “Siapa sih yang berani menentang matahari”, setelah merebak Fitnahan muncul Saat itu merugikan Reza.
Kini berseliweran info Fitnah itu berkembang di kalangan ASN sehingga yang berdampak kerugian berimbas dari Fitnahan itu, Reza Fahlevi tak jadi di Lantik menjadi Kadis Perkim kota Dumai.
Akibat tak terima serta kekecewaan itu, Akhirnya Reza Fahlevi pun melakukan upaya hukum dengan menggugat atasannya Sang Walikota Dumai Paisal, dengan cara PTUN Di Pekanbaru pada saat itu yang di dampingi oleh kuasa hukumnya advokat dari kantor Hukum WSA Law Firm.
Alhasil, Reza berjuang mendapatkan hasil yang memuaskan dari sidang putusan memenangkan gugatannya melalui PTUN Di kota Pekanbaru, dan juga mematahkan tudingan sang Wali Kota Dumai Paisal bahwa sempat mengatakan sebelumnya, “bahwa Reza Fahlevi telah melakukan pelanggaran aturan Disiplin sebagai ASN kala itu,”.
Kini pupus sudah ucapan tudingan sang Walikota Dumai sebagai pimpinan reza bahwa ucapan beserta surat itu terbantahkan dengan hasil putusan PTUN, Reza dinyatakan tidak bersalah yang kini posisinya Paisal kalah mutlak PTUN sebagai digugat saat ini, Reza merasa gembira akan Hasil putusan dari pengadilan PTUN itu, “sangat memuaskan dirinya”, dengan memenangkan hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.
“Meminta Walikota Dumai segera melaksanakan putusan pengadilan PTUN pekanbaru untuk mengembalikan jabatan Reza Fahlevi ST, sebagai kepala Dinas PERKIM kota Dumai “, menurut Wan subantriarti SH, MH yang bersama Rekannya Mulia raja Petrus SH, Sucipto Sihite SH Sebagai advokat hukum WSA Law Firm kuasa hukum yang mendampingi Reza Fahlevi ST hingga memenangkan perkara PTUN ini, pada selasa 23 juli 2024
Ini ungkapannya, Setelah Sidang di gelar beberapa kali ,Saya bersyukur akhirnya Semua permasalahan yang di tudingan ke saya terjawab sudah,Ini lah hasilnya itu bahwa Penggugat menang dan tergugat akhirnya”,Kalah Telak di PTUN Pekanbaru, Paisal walikota Dumai”, Wajib jalankan hasil putusan pengadilan tersebut, Reza Fahlevi Menang Mutlak Alhamdulillah kini Sujud Syukur.”.
Berikut isi putusan PTUN Pekanbaru tertanggal 23 Juli 2024 dengan Nomor 3/2024/PTUN PBR tertanggal 23 Juli 2024,yakni :
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagai.
2. Menyatakan Batal Keputusan Walikota Dumai dengan surat Nomor: 800.15/1144/2023 tentang Pembebasan dari Jabatan sebagai kepala Dinas perumahan rakyat, Kawasan permukiman dan pertahanan kota Dumai menjadi jabatan pelaksana selama 12(dua belas) bulan Atas nama Reza Fahlevi Nomor Induk Pegawai 198308092009041001di Terbitkan tergugat pada tanggal 15 Desember 2023.
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut keputusan walikota Dumai bernomor: 800.15/1144/2023, Tentang Pembebasan dari Jabatan kepala Dinas Perumahan Rakyat, kawasan Permukiman dan Pertanahan kota Dumai menjadi Jabatan pelaksana selama 12(dua belas) bulan atas nama Reza Fahlevi,ST Nomor induk Pegawai 198308092009041001 di terbitkan tergugat pada tanggal 15 Desember 2023.;
4. Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan keputusan Tata Usaha Negara yang baru yaitu Surat Keputusan tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Sedang Atas nama Penggugat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Asas-asas umum pemerintahan yang baik.
5. Mewajibkan Tergugat untuk mengembalikan kedudukan Penggugat seperti semula berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Menolak Gugatan Pengugat untuk selebihnya.
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara sebesar Rp 425.000,00(Empat Ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Hal senada juga kuasa hukum reza dari kantor hukum WSA Law Firm ,Wan Subantriarti SH.MH bersama Mulia raja Petrus SH, Sucipto Sahite SH,Meminta walikota Dumai Paisal skm mars segera melaksanakan putusan pengadilan PTUN Pekanbaru untuk mengembalikan jabatan Reza Fahlevi ST.
Untuk menjadi (Kadis) Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) kota Dumai dalam melaksanakan putusan Persidangan PTUN di kota Pekanbaru
Reza akhirnya Menang mutlak atas Gugatan nya yang tadi nya di Tuding pimpinan nya bahwa dirinya telah melanggar aturan Disiplin ASN oleh walikota Dumai Paisal skm, mars.
Hingga berita ini dirilis, “,Apakah Benar melaksanakan putusan PTUN itu atau Tidak nya kepada Reza Fahlevi ST yang Menang di Pekanbaru.
Sementara Kalah nya di gugat ,Paisal walikota Dumai apa tetap melaksanakan putusan pengadilan PTUN pekanbaru, apa hanya sekedar di dengar saja,kini Team Media melakukan pemantauan lebih lanjut di lingkungan pemerintah kota Dumai.
(C45T/Red).