RibakNews.com (Meranti) –Polres Kepulauan Meranti Polda Riau, Rabu (15/3/2023) pagi, bertempat di ruang rapat utama Mapolres, menggelar kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum bagi personel.
Adapun materi sosialisasi dan penyuluhan hukum tahun 2023 ini, yakni tentang Hak-hak Pegawai Negeri pada Polri, Kode Etik Profesi Polri, Penyalahgunaan Narkoba dari sisi Hukum dan Penanggulangan Narkoba, Tata Cara Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No.18/PUU-XVII/2019, dan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH, melalui Wakapolres Kompol Robet Arizal SSos, dalam arahannya membuka kegiatan tersebut menyampaikan bahwa sosialisasi dan penyuluhan hukum ini sangat berguna agar seluruh anggota Polri, khususnya personel Polres Kepulauan Meranti dapat memahami segala aturan perundangan-undangan yang berlaku.
“Dengan dilakukannya sosialisasi ini saya berharap personel Polres Meranti mampu meningkatkan kedisiplinan dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar aturan hukum,” ujar Kompol Robet.
Lebih lanjut, ia juga berpesan agar personel dapat mengimplementasikan aturan-aturan hukum yang dimaksud dalam melaksanakan tugas sehari-hari, guna memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Sementara itu, Kasi Hukum Polres Kepulauan Meranti Iptu M Nasution SH MH, dalam penyampaiannya selaku pemateri atau narasumber mengatakan giat itu bertujuan agar setiap anggota Polri sebagai alat negara yang berperan dan memelihara keamanan, ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, maupun pelayanan kepada masyarakat dapat memahami segala aturan perundangan-undangan yang berlaku.
Selanjutnya semua aturan-aturan hukum tersebut harus diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari hari. Sebagaimana yang tertuang dalam amanah Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Dalam pelaksanaan tugas, setiap anggota Polri harus berpedoman pada Etika Profesi Polri yang meliputi etika kenegaraan, etika kelembagaan, etika kemasyarakatan dan etika kepribadian,” jelasnya.
Disamping itu, personel juga dituntut mengetahui dan menjabarkan aturan itu dalam pelaksanaan tugas sesuai “Slogan Polri Presisi”.
“Artinya setiap anggota Polri mampu melaksanakan tugasnya secara cepat dan tepat, responsif, humanis, transparan, bertanggung jawab, serta berkeadilan,” sebut Iptu M Nasution.
Untuk diketahui, materi juga diisi oleh KBO Sat Narkoba Polres Kepulauan Meranti Ipda Ferdinan Butar Butar dan Kanit Provost Si Propam Ipda Aris Damanik.
Hadir dalam giat tersebut Kabag Sdm Polres Kompol Yuherman SPsi, serta para personel peserta sosialisasi dan penyuluhan hukum.
(Batubara).