RibakNews.com (Meranti) —
Aroma busuk dugaan korupsi di Kabupaten Kepulauan Meranti kembali menguar. Kali ini, menyasar bantuan bibit kelapa dan durian yang diperuntukkan bagi Kelompok Tani Lebat Sari di Desa Mekong, Kecamatan Tebing Tinggi Barat. Bantuan yang kabarnya bersumber dari dana aspirasi anggota DPR RI Efendi Sianipar melalui kementerian, justru diduga menjadi ajang bancakan anggaran oleh oknum-oknum berpengaruh. Selasa (12/08/2025).
Fakta lapangan yang dihimpun RibakNews.com mengungkap: jumlah bibit jauh dari yang dijanjikan, kualitas bibit diduga di bawah standar, dan proses distribusinya sarat praktik gelap. Seharusnya satu kelompok tani menerima 35 batang durian, namun yang tiba hanya 15 batang. Bibit kelapa pun diduga tidak sesuai spesifikasi teknis, menimbulkan dugaan mark-up dan pengadaan abal-abal.
Lebih parah lagi, muncul nama seorang pria berinisial A — suami salah satu anggota DPRD Meranti — yang diduga ikut “mengatur” jalannya distribusi. Kesaksian anggota kelompok tani menyebutkan A kerap hadir dan bahkan mengarahkan pembagian bantuan. Dugaan keterlibatan keluarga pejabat ini menguatkan indikasi nepotisme dan penyalahgunaan kewenangan.
Ketua DPD Forkorindo Riau, Tp. Batubara, menegaskan pihaknya akan segera membawa kasus ini ke ranah hukum, dan juga melaporkan oknum inisial A yang diduga adalah suami dari salah satu Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, sebagai aktor utama dalam pelaksanaan tersebut.
“Kami tidak akan tinggal diam. Semua bukti dan keterangan sudah kami kumpulkan. Dalam waktu dekat, Forkorindo Riau akan melaporkan dugaan penyimpangan ini kepada Aparat Penegak Hukum. Ini bukan sekedar soal bibit, tetapi soal keadilan bagi petani dan kerugian negara yang tidak boleh dibiarkan, salah satu suami DPRD Meranti yang kita duga kuat menjadi aktor utama juga kita laporkan dalam berkas laporan kita nantinya,” tegas Batubara.
Forkorindo Riau menilai kasus ini berpotensi melanggar pasal penipuan, penggelapan, hingga tindak pidana korupsi sesuai UU Tipikor. Kerugian negara bukan hanya soal uang, tetapi juga hilangnya hak petani untuk menerima bantuan sesuai amanat program.
Kasus ini menjadi alarm keras bahwa program aspirasi rakyat kerap disusupi kepentingan segelintir orang, sementara masyarakat yang seharusnya diuntungkan justru menjadi korban.
(Gun/Tim).










