Proyek Jalan Pengasinan Tanpa Papan Informasi, DBMSDA Dipertanyakan : Uang Rakyat Jangan Jadi Misteri

RibakNews.com (Bekasi) —Proyek pembangunan jalan yang bersumber dari anggaran pemerintah di Kelurahan Pengasinan, Kota Bekasi, kembali menuai sorotan. Bukan karena hasil pekerjaannya yang membanggakan, melainkan karena munculnya sejumlah pertanyaan serius di lapangan.

Papan informasi proyek disebut tidak terlihat, material pekerjaan dipertanyakan, volume pekerjaan menjadi sorotan, sementara pengawasan DBMSDA Kota Bekasi dipertanyakan keberadaannya.

Kondisi tersebut membuat pelaksanaan proyek oleh publik layak disebut sebagai “proyek siluman” secara indikatif, bukan karena proyeknya tidak ada, melainkan karena informasi dasar mengenai pekerjaan yang menggunakan uang rakyat itu tidak tampak secara terbuka di lokasi.

Sorotan keras dilontarkan Sekjen LSM Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (FORKORINDO), Timbul Sinaga. Ia menilai tidak semestinya proyek pemerintah yang dibiayai uang masyarakat justru berjalan minim transparansi.

“Uang yang dipakai adalah uang rakyat. Jadi jangan perlakukan masyarakat seperti penonton yang tidak berhak tahu. Papan proyek saja tidak terlihat, bagaimana masyarakat mau mengawasi?” tegas Timbul.

Menurutnya, persoalan semakin serius karena FORKORINDO menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu segera diverifikasi terkait kesesuaian pekerjaan dengan dokumen perencanaan.

Salah satu yang dipertanyakan adalah pekerjaan Konsolidasi Rekonstruksi Peningkatan Jalan Jl. Perkutut, Jl. Walet, Jl. Garuda 2, Jl. Garuda 4 dan Jl. Garuda 5, RT 02, Kelurahan Pengasinan, Kota Bekasi, Tahun Anggaran 2026.

Timbul mempertanyakan istilah “rekonstruksi” yang digunakan dalam pekerjaan tersebut. Sebab, berdasarkan pemahaman teknis yang disampaikan FORKORINDO, rekonstruksi semestinya memiliki tahapan pekerjaan yang sesuai spesifikasi, termasuk penanganan lapisan jalan eksisting dan penggunaan material yang telah ditentukan dalam dokumen kontrak.

Namun, berdasarkan pengamatan yang disampaikan kepada FORKORINDO, di lapangan justru diduga terdapat penimbunan menggunakan puing bangunan.

Di sinilah pertanyaan tajamnya: apakah material tersebut memang diperbolehkan dalam spesifikasi pekerjaan, atau justru digunakan sebagai pengganti material yang seharusnya?

Lebih mencolok lagi, dalam dokumen perencanaan dan RAB yang disebut diperoleh FORKORINDO terdapat item Lapis Pondasi Agregat Kelas A (Levelling) sebesar 8,79 m³.

Namun penggunaan material tersebut dipertanyakan karena menurut hasil pengamatan di lapangan, material Agregat Kelas A yang tercantum dalam dokumen tidak terlihat digunakan sebagaimana mestinya.

“Kalau di RAB ada Agregat Kelas A, tetapi di lapangan yang terlihat justru material puing, maka jangan hanya dijawab dengan alasan administrasi. Buktikan secara teknis: materialnya apa, volumenya berapa, dari mana asalnya dan apakah sesuai spesifikasi kontrak,” kata Timbul.

Agregat A Dipertanyakan, Volume Beton Juga Disorot

Sorotan FORKORINDO tidak berhenti pada material pondasi.

Pada pekerjaan Peningkatan Jalan Jl. Garuda 1, Jl. Merpati, Jl. Camar dan Jl. Cendrawasih, RT 01/RW 022, Kelurahan Pengasinan, dalam dokumen yang disebut diperoleh FORKORINDO juga terdapat item Lapis Pondasi Agregat Kelas A (Levelling) sebesar 8,77 m³.

Namun kembali muncul pertanyaan mengenai realisasinya di lapangan.

FORKORINDO juga mengaku melakukan pengukuran terhadap pekerjaan beton yang telah selesai. Dari pengukuran tersebut, Timbul menyebut pihaknya menemukan ketebalan beton yang menurut mereka perlu diverifikasi lebih lanjut, termasuk adanya bagian yang terukur sekitar 7 cm serta penggunaan bekisting yang diduga bekas.

Jika benar terdapat perbedaan antara spesifikasi yang dipersyaratkan dengan hasil pekerjaan fisik, persoalannya bukan lagi sekadar soal tampilan jalan.

Ini menyangkut kualitas pekerjaan, volume yang dibayar, dan pertanggungjawaban terhadap setiap rupiah uang daerah yang dibelanjakan.

“Kalau memang spesifikasinya sesuai, silakan buktikan. Kalau volumenya benar, silakan ukur bersama. Jangan alergi terhadap pemeriksaan. Justru proyek yang benar seharusnya paling siap diperiksa,” ujar Timbul.

DBMSDA Jangan Cuma Jadi Penonton

Timbul juga melontarkan kritik keras terhadap fungsi pengawasan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi.

Ia meminta Kepala DBMSDA, PPK, PPTK dan konsultan pengawas turun langsung ke lokasi dan tidak hanya mengandalkan laporan administratif dari meja kerja.

“Jangan sampai pengawasan hanya bagus di atas kertas, sementara kondisi fisik di lapangan berbicara lain. Kepala dinas, PPK, PPTK dan konsultan pengawas harus turun. Ukur bersama. Bongkar bila diperlukan. Periksa materialnya. Cocokkan dengan kontraknya.”

Menurutnya, konsultan pengawas memiliki tanggung jawab untuk memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai ketentuan teknis. Karena itu, apabila kemudian ditemukan perbedaan antara kontrak dan kondisi fisik, harus dijelaskan siapa yang bertanggung jawab.

FORKORINDO bahkan mempertanyakan: jika masyarakat dan LSM bisa menemukan persoalan di lapangan, lalu ke mana fungsi pengawasan pemerintah selama pekerjaan berlangsung?

Inspektorat Diminta Jangan Tunggu Viral

Untuk mencegah potensi kerugian keuangan daerah, FORKORINDO mendesak Inspektorat Kota Bekasi segera melakukan pemeriksaan.

Pemeriksaan, kata Timbul, tidak boleh berhenti pada dokumen administrasi. Audit harus mencocokkan RAB, kontrak, volume, material, ketebalan beton, metode pekerjaan dan kondisi fisik jalan.

“Jangan menunggu proyek selesai, jangan menunggu masyarakat ramai, apalagi menunggu persoalan menjadi viral. Kalau memang tidak ada masalah, audit akan membersihkan nama semua pihak. Tetapi kalau ada penyimpangan, audit justru menjadi pintu untuk menyelamatkan uang daerah,” tegasnya.

Terkait dugaan adanya pengurangan volume maupun penggunaan material yang tidak sesuai, Timbul menegaskan pihaknya belum menyimpulkan telah terjadi tindak pidana. Namun, menurutnya, indikasi tersebut cukup menjadi alasan untuk dilakukan pemeriksaan teknis dan audit secara independen.

“Jangan alergi dengan kritik. Yang harus ditakuti bukan LSM, bukan wartawan, tetapi kalau benar ada pekerjaan yang tidak sesuai kontrak dan merugikan keuangan daerah. Uang rakyat bukan uang tanpa pemilik. Ada masyarakat yang berhak bertanya dan ada pejabat yang wajib mempertanggungjawabkannya,” pungkas Timbul.

Hingga berita ini diturunkan, DBMSDA Kota Bekasi, PPK, PPTK, konsultan pengawas dan pihak pelaksana pekerjaan perlu memberikan klarifikasi mengenai tidak terlihatnya papan informasi proyek, penggunaan Agregat Kelas A, penggunaan material puing, ketebalan beton, volume pekerjaan serta kesesuaian seluruh pelaksanaan dengan dokumen kontrak.

Publik kini menunggu satu hal sederhana: turun ke lapangan, buka dokumennya, ukur pekerjaannya, dan jawab semua pertanyaan tersebut secara terbuka.

(Maruli.S).