Diduga PT SJM Komersilkan Hasil Tambang Secara Ilegal Kepada Kontraktor Perusahaan Migas

RibakNews.com (Bekasi) —Pengkomersilan tanah urug hasil tambang (Galian C), diduga melanggar regulasi, beroperasi secara ilegal di Desa Sukaramai, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar Provinsi Riau, kembali terjadi.

Tanah urug tersebut diperoleh dari areal lahan pertambangan PT. Sahabat Jaya Manufaktur (SJM), Desa Sukaramai, selanjutnya dikomersilkan kepada kontraktor perusahaan migas, PT. APG, melalui PT IMM (belum diketahui nama detail PT IMM), menggunakan angkutan milik masyarakat bukan badan hukum, Jumat (10/10/2025).

Pantauan Media di lokasi, tampak satu unit alat berat excavator bukan milik badan hukum melakukan pengerukan, selanjutnya dimuat ke sejumlah angkutan roda enam coltdiesel Damtruk yang juga bukan badan hukum (milik para masyarakat).

Terlihat bahu jalan lintasan yang dilalui angkutan tersebut meninggalkan tanah yang berserakan yang kemudian mencemari lingkungan hingga mengganggu para pengendara yang melewati jalan tersebut.

Tanah urug yang telah dimuat selanjutnya diangkut melintasi jalan raya lintas Provinsi dan dituang di areal tangki minyak perusahaan PT APG yang berada tepat di areal rawa/aliran sungai kecil, berbatas tepat pada dinding pemukiman warga.

Lahan tangki timbun dan atau pompa sedot minyak milik PT APG ini, ditutup pagar seng menggunakan areal bahu jalan raya lintas Provinsi Riau – Desa Sukaramai.

Diketahui lahan galian PT. SJM tersebut, merupakan bekas penambangan PT. Rivansi Dwi Putra yang dikomersilkan PT. SJM kepada perusahaan Negara guna penimbunan tapak sumur bor PT PERTAMINA HULU ROKAN, wilayah Petapahan – Kota Batak, Kabupaten Kampar – Riau.

Menindaklanjuti hal tersebut, Media menghubungi Polsek Tapung Hulu guna dilakukan monitoring terkait legalitas perizinan aktivitas penambangan serta angkut jual hasil bumi tanah urug tersebut. Hal itupun ditanggapi oleh Kapolsek Tapung Hulu.

“Terima kasih banyak Informasi. Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu segera melakukan Penyelidikan,” kata Kapolsek Tapung Hulu.

Masyarakat bertanya apakah Legal penggalian, pengangkutan serta mengkomersilan hasil penambangan tersebut?.

(Ir. Habeahan).