RibakNews.com (Kampar) —Maraknya praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) di kalangan Sekolah masih mewarnai dunia Pendidikan di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Seperti yang terjadi di beberapa Sekolah Dasar Negeri (SDN), Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, diduga melakukan praktik jual beli LKS.
Dugaan tersebut diketahui, pada saat Awak Media berkunjung ke beberapa sekolah seperti UPT SDN 26 Danau Lancang dan UPT SDN 27 Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu, Senin (03/11/2025), puluhan murid yang ditemui, memaparkan kepada Awak Media bahwa mereka, di suruh membeli buku LKS di sekolah.
Beberapa siswa dari dua sekolah tersebut menerangkan bahwa Buku LKS yang mereka pakai dibeli dari guru sebanyak 8 hingga 9 buku LKS dengan harga Rp.136.000,-00 untuk keseluruhannya. Hal ini diduga menjadi ajang bisnis serta berbau Korupsi maupun pungli, Sebab Dunia Pendidikan sudah di Subsidi melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Meskipun telah di larang, praktek ini tetap saja berjalan. Penjualan LKS di sekolah dilarang untuk mencegah praktik komersialisasi pendidikan di sekolah, memastikan pendidikan yang adil dan gratis, serta menjaga integritas guru dan lembaga pendidikan. Hingga kini siapa penerbit buku LKS tersebut belum diketahui.
Peraturan tersebut tertuang dalam berbagai kebijakan pemerintah, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang menyatakan bahwa sekolah dilarang mengadakan pungutan, termasuk penjualan buku atau alat pembelajaran lain secara langsung kepada siswa.
Saat ingin di Konfirmasi perihal hal tersebut kepada Kepala UPT SDN 26 Danau Lancang Maizar S.Pd dan Kepala UPT SDN 27 Danau Lancang Zahara S.Pd.i tidak ditemukan di tempat.
Untuk Perimbangan pemberitaan yang akan disajikan terhadap publik, Awak Media mengkonfirmasi melalui pesan Via WhatsApp pribadinya dengan beberapa pertanyaan namun enggan merespon (Bungkam), hingga berita ini di terbitkan Kepsek belum bisa memberikan penjelasan pasti terkait perihal tersebut.
Kini masyarakat meminta agar Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar turun tangan mengambil tindakan tegas.
(Ir. Habeahan).










