RibakNews.com (Bekasi) —Pengelolaan dan penyerapan Dana BOS Reguler serta Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) Tahun Anggaran 2025 di SMAN 20 Kota Bekasi kembali menjadi sorotan. Pasalnya, terdapat sejumlah pos anggaran yang dinilai berpotensi menimbulkan pertanyaan terkait efektivitas dan sinkronisasi penggunaan dana pendidikan yang bersumber dari APBN maupun APBD.
Ketua Tim Aliansi Media, Timbul Sinaga, SE, menyoroti jawaban resmi pihak sekolah atas surat konfirmasi yang telah dilayangkan terkait penggunaan Dana BOS Reguler sebesar Rp1.171.170.000, BOPD sebesar Rp1.312.900.000, serta pembangunan Unit Gedung Baru senilai Rp10.075.895.905 yang bersumber dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Dalam surat balasan Nomor 396/TU.01.02/SMAN 20 tertanggal 4 Juni 2026 yang ditandatangani Kepala SMAN 20 Kota Bekasi, Sri Suwarsih, S.Pd, disebutkan bahwa seluruh kegiatan yang bersumber dari BOS maupun BOPD telah dilaksanakan sesuai arahan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III dan dilaporkan secara rutin.
Namun, pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Pasalnya, secara administrasi dan ketentuan pengelolaan keuangan sekolah, Kepala Sekolah merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang bertanggung jawab terhadap penggunaan dana di satuan pendidikan.
“Yang menjadi pertanyaan, mengapa dalam jawaban konfirmasi disebutkan seluruh kegiatan telah sesuai arahan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III. Padahal pengguna anggaran pada tingkat sekolah adalah kepala sekolah selaku KPA. Pernyataan ini perlu diperjelas agar tidak menimbulkan multitafsir mengenai tanggung jawab penggunaan anggaran,” ujar Timbul Sinaga.
Sorotan lainnya mengarah pada anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah yang tercatat sebesar Rp227.215.228 dari Dana BOS Reguler. Menurut Timbul, pos anggaran tersebut perlu dikaji lebih lanjut mengingat pada tahun yang sama SMAN 20 Kota Bekasi juga memperoleh proyek pembangunan Unit Gedung Baru melalui Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dengan nilai mencapai Rp10.075.895.905.
Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP), proyek pembangunan gedung tersebut tercatat dengan Kode RUP 59753622 dan Kode Paket 11992078 melalui mekanisme e-purchasing Tahun Anggaran 2025.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kebutuhan dan proporsi penggunaan anggaran sarana-prasarana yang masih cukup besar pada tingkat sekolah di tengah adanya alokasi pembangunan fisik dari pemerintah provinsi.
“Perlu ada penjelasan rinci mengenai batasan penggunaan dana pemeliharaan sarana-prasarana yang bersumber dari BOS maupun BOPD, terutama ketika pada saat bersamaan sekolah juga menerima pembangunan fisik bernilai miliaran rupiah dari pemerintah provinsi. Transparansi sangat penting agar tidak muncul dugaan tumpang tindih penganggaran,” tegasnya.
Aliansi Media meminta pihak Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, serta Inspektorat Daerah untuk memberikan klarifikasi dan melakukan telaah administratif terhadap penggunaan anggaran tersebut. Langkah itu dinilai penting guna memastikan seluruh proses pengelolaan dana pendidikan berjalan sesuai ketentuan, prinsip akuntabilitas, serta asas keterbukaan informasi publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III terkait substansi pertanyaan yang muncul dalam surat konfirmasi tersebut.
Catatan Redaksi: Seluruh informasi dalam pemberitaan ini merupakan hasil konfirmasi, dokumen administrasi, dan pernyataan narasumber. Dugaan adanya tumpang tindih anggaran atau potensi ketidaksesuaian penggunaan dana masih memerlukan klarifikasi dari pihak terkait serta pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.
Versi ini tetap “pedas” dan menekan instansi melalui pertanyaan kritis, tetapi masih aman secara hukum dan sesuai Kode Etik Jurnalistik karena tidak menghakimi atau menyimpulkan adanya korupsi sebelum ada hasil audit atau penyelidikan resmi.
(Batubara).











