Seremoni Dulu Izin Belakangan, Proyek Raksasa Di Siak Berujung Segel KKP

RibakNews.com (Siak) —Megah saat diresmikan, namun kini berujung penyegelan. Proyek galangan kapal terpadu milik PT Mitra Nusantara Shipyard (MNS) di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB), Kecamatan Sungai Apit, yang digadang-gadang menjadi investasi senilai Rp300 miliar, mendadak menjadi sorotan tajam setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara aktivitas pembangunan dan memasang segel di lokasi proyek.

Ironisnya, proyek yang sebelumnya mendapat panggung kehormatan melalui peresmian oleh kepala daerah tersebut justru diduga berjalan di atas persoalan perizinan yang sangat mendasar. Fakta ini memunculkan pertanyaan besar di tengah publik: bagaimana proyek bernilai ratusan miliar rupiah bisa melaju tanpa kelengkapan dokumen yang diwajibkan negara?.

Hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP menemukan adanya dugaan pemanfaatan ruang laut tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), dokumen yang menjadi syarat mutlak sebelum aktivitas pembangunan dilakukan di wilayah perairan dan pesisir.

Jika temuan tersebut benar, maka yang dipertanyakan bukan hanya perusahaan. Publik juga berhak mempertanyakan fungsi pengawasan pemerintah daerah dan instansi terkait yang selama ini seharusnya memastikan setiap investasi berjalan sesuai koridor hukum.

Lebih mengejutkan lagi, pembangunan dermaga melalui aktivitas penimbunan yang diduga merupakan bagian dari reklamasi disebut telah berlangsung, bahkan pembangunan terminal khusus (tersus) juga menjadi perhatian karena diduga belum mengantongi seluruh dokumen yang dipersyaratkan.
Pertanyaannya sederhana namun tajam: apakah pembangunan lebih dulu dijalankan sementara izin menyusul belakangan?.

Jika iya, maka praktik semacam ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam tata kelola investasi. Sebab aturan negara tidak boleh tunduk kepada nilai investasi, sebesar apa pun angka yang dibawa.

Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono, secara tegas menyatakan bahwa pemerintah mendukung investasi, tetapi seluruh aktivitas wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Pernyataan tersebut seolah menjadi sinyal keras bahwa tidak ada ruang kompromi terhadap aktivitas pemanfaatan ruang laut yang tidak sesuai aturan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan KKP, PT MNS bersama PT TFDI disebut membangun fasilitas di ruang laut seluas sekitar 3.000 meter persegi tanpa dokumen PKKPRL. Atas dasar itu, KKP melakukan penghentian sementara dan memasang papan segel pada lokasi pembangunan slipway serta dermaga hasil penimbunan.

Kasus ini kini berkembang bukan hanya menjadi persoalan administrasi perizinan, melainkan telah menyentuh aspek kredibilitas pengawasan pemerintah.

Sebab publik sulit menerima logika bahwa proyek bernilai Rp300 miliar dapat bergerak hingga tahap pembangunan fisik tanpa diketahui atau diawasi secara ketat oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan.

Di tengah mencuatnya kasus ini, pihak PT MNS belum memberikan penjelasan rinci. Kuasa hukum perusahaan, Rinto Ramli, SH., MH., mengaku masih menunggu informasi lebih lanjut dari manajemen perusahaan.

Minimnya penjelasan tersebut justru menambah tanda tanya di tengah masyarakat. Publik kini menunggu keterbukaan informasi dari perusahaan, sekaligus langkah tegas pemerintah untuk mengungkap secara terang apakah persoalan ini murni kelalaian administrasi atau terdapat persoalan lain yang lebih serius.

Yang pasti, penyegelan proyek oleh KKP menjadi tamparan keras bagi tata kelola investasi di daerah. Investasi memang penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi kepatuhan terhadap hukum adalah harga mati yang tidak boleh ditawar.

Jika proyek sebesar ini terbukti berjalan tanpa memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan, maka publik berhak mengetahui siapa yang lalai, siapa yang membiarkan, dan siapa yang harus bertanggung jawab.

Jangan sampai jargon investasi hanya menjadi tameng untuk mengabaikan aturan, sementara masyarakat dipaksa percaya bahwa semuanya telah berjalan sesuai prosedur. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan apa pun. Hukum harus berdiri di atas semua kepentingan, termasuk investasi bernilai ratusan miliar rupiah.

(Batubara).