RibakNews.com (Bekasi) —Pelaksanaan Program Revitalisasi SMA Negeri 2 Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, kini menjadi sorotan dua lembaga swadaya masyarakat (LSM), yakni DPD LSM KAMPAK-RI Provinsi Jawa Barat dan LSM FORKORINDO. Keduanya mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Jawa Barat, serta instansi ketenagakerjaan yang berwenang agar segera turun ke lokasi untuk memeriksa dugaan pengabaian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Sorotan tersebut bukan persoalan sepele. Pasalnya, pekerjaan konstruksi berlangsung di lingkungan sekolah yang masih digunakan untuk kegiatan belajar mengajar. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai perlindungan terhadap para pekerja, siswa, guru, dan masyarakat yang beraktivitas di sekitar area pembangunan.
Ketua DPD LSM KAMPAK-RI Provinsi Jawa Barat, Indra Pardede, mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan BBPMP Jawa Barat untuk segera melakukan klarifikasi, monitoring, evaluasi, serta tindak lanjut atas dugaan persoalan teknis dalam pelaksanaan revitalisasi tersebut.
Menurut Indra, pengawasan proyek revitalisasi tidak boleh hanya terpaku pada progres pekerjaan dan penyelesaian fisik bangunan. Aspek keselamatan harus menjadi prioritas utama, terlebih ketika aktivitas konstruksi berdekatan dengan ruang belajar dan jalur aktivitas siswa.
“Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan BBPMP Jawa Barat harus segera turun langsung ke lokasi. Jangan hanya melihat laporan administratif atau persentase progres pekerjaan. Periksa kondisi nyata di lapangan, termasuk penerapan K3, pengamanan area proyek, dan perlindungan terhadap siswa,” tegas Indra Pardede.
Ia meminta agar dugaan pekerja yang tidak menggunakan alat pelindung diri (APD), apabila ditemukan, diperiksa secara serius. Begitu pula dengan dugaan tidak memadainya pembatas area konstruksi, rambu peringatan, serta langkah pencegahan terhadap potensi bahaya yang dapat mengancam warga sekolah.
Indra juga mendesak instansi ketenagakerjaan yang berwenang di Jawa Barat untuk melakukan pemeriksaan sesuai tugas dan kewenangannya. Pemeriksaan diperlukan guna memastikan apakah pelaksanaan pekerjaan telah memenuhi ketentuan keselamatan kerja yang berlaku.
Salah satu regulasi yang relevan untuk diperiksa adalah Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), dengan penerapannya disesuaikan berdasarkan ketentuan dan karakteristik pekerjaan yang bersangkutan.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal LSM FORKORINDO, Timbul Sinaga, SE, menyoroti pentingnya kejelasan tanggung jawab dalam pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026, khususnya di SMA Negeri 2 Tambun Utara.
Menurut Timbul, kedudukan kepala sekolah, ketua komite sekolah, dan Ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) harus dibedakan secara jelas sesuai petunjuk teknis program, perjanjian kerja sama, serta pembagian tugas dan tanggung jawab masing-masing.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan pembangunan yang melibatkan dana bantuan pemerintah harus dilaksanakan secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Terlebih, pekerjaan berlangsung di lingkungan pendidikan yang semestinya menjamin rasa aman bagi seluruh warga sekolah.
“Jangan sampai semua pihak berlindung di balik pembagian tugas, sementara ketika muncul persoalan keselamatan kerja, tidak ada yang bersedia bertanggung jawab. Setiap pihak harus menjalankan kewajibannya sesuai aturan. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada pemeriksaan dan tindak lanjut berdasarkan bukti,” tegas Timbul Sinaga.
Ia juga meminta agar penetapan Ketua P2SP dan kompetensi personel yang terlibat diperiksa berdasarkan ketentuan resmi Program Revitalisasi Tahun Anggaran 2026. Jika persyaratan program mengatur kompetensi atau latar belakang tertentu bagi pengurus P2SP, ketentuan tersebut harus dipastikan benar-benar dipenuhi.
Menurutnya, persoalan ini tidak boleh berhenti pada siapa yang menjabat sebagai ketua atau siapa yang menandatangani dokumen. Hal yang lebih penting adalah apakah pengelolaan pekerjaan, pengawasan teknis, keselamatan kerja, dan pertanggungjawaban penggunaan dana telah dijalankan sesuai ketentuan.
Kedua LSM tersebut meminta pengawasan dilakukan melalui pemeriksaan langsung, bukan sekadar berdasarkan laporan tertulis dari pelaksana kegiatan.
Mereka mendorong pemeriksaan terhadap kondisi area kerja, penggunaan APD, pemasangan pagar atau pembatas proyek, ketersediaan rambu keselamatan, pemisahan jalur pekerja dan siswa, serta langkah pencegahan risiko kecelakaan selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian, pihak berwenang diminta mengambil tindakan korektif sesuai ketentuan yang berlaku. Jika terdapat indikasi pelanggaran, pemeriksaan lebih lanjut harus dilakukan berdasarkan bukti dan keterangan para pihak terkait.
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat juga diminta memastikan bahwa tanggung jawab kepala sekolah dalam koordinasi dan pemantauan program dijalankan sesuai petunjuk teknis, tanpa mencampuradukkan kewenangannya dengan tanggung jawab teknis pelaksana maupun P2SP.
Bagi KAMPAK-RI dan FORKORINDO, keselamatan di lingkungan sekolah tidak boleh diperlakukan sebagai urusan tambahan yang baru diperhatikan setelah terjadi kecelakaan. Pencegahan harus dilakukan sejak pekerjaan dimulai hingga seluruh kegiatan konstruksi dinyatakan selesai dan aman digunakan.
Pertanyaan yang kini perlu dijawab adalah apakah seluruh prosedur keselamatan telah diterapkan, apakah pengawasan berjalan sebagaimana mestinya, serta apakah pembagian tanggung jawab dalam pelaksanaan revitalisasi telah sesuai dengan ketentuan program.
Jika seluruh prosedur telah dijalankan, pemeriksaan resmi dapat menjadi sarana untuk menjernihkan persoalan. Namun, apabila ditemukan pelanggaran, pihak yang terbukti bertanggung jawab harus ditindak sesuai aturan.
KAMPAK-RI dan FORKORINDO mendesak agar persoalan ini segera ditindaklanjuti secara terbuka dan profesional. Sebab, keberhasilan revitalisasi sekolah bukan semata-mata diukur dari bangunan yang berdiri atau pekerjaan yang selesai, melainkan juga dari proses pembangunan yang aman, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini disusun, dugaan pengabaian K3 tersebut masih memerlukan verifikasi langsung. Konfirmasi dari pihak SMA Negeri 2 Tambun Utara, pengurus P2SP, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, BBPMP Jawa Barat, serta instansi ketenagakerjaan terkait perlu dimuat agar pemberitaan berimbang dan seluruh pihak memperoleh kesempatan menyampaikan penjelasan.
(Batubara).










