Forkorindo Riau Desak Kejati Segera Tuntaskan Kasus Musim Mas, Kinerja Kapolda Baru Disorot

RibakNews.com (Pekanbaru) —Penanganan perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang menyeret PT Musim Mas di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, kembali menjadi sorotan. Ketua DPD Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) Provinsi Riau, Tp. Batubara, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau segera memberikan kepastian hukum terhadap perkara tersebut.

Menurut Tp. Batubara, perkara yang berkaitan dengan dugaan kerusakan lingkungan itu tidak boleh berlarut-larut tanpa kejelasan tahapan penanganan. Apalagi, berdasarkan pemberitaan sebelumnya, berkas perkara PT Musim Mas telah berulang kali dikirimkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kepada jaksa peneliti Kejati Riau.

Kondisi tersebut, menurutnya, patut menjadi perhatian serius seluruh pihak, terutama institusi penegak hukum yang memiliki kewenangan dalam menentukan kelanjutan proses perkara.

“Jangan sampai masyarakat terus bertanya-tanya, sementara kepastian hukum yang ditunggu belum juga terlihat. Kami mendesak Kejati Riau memberikan kejelasan mengenai perkembangan penelitian berkas perkara PT Musim Mas, termasuk petunjuk apa saja yang masih harus dipenuhi dan apa langkah konkret selanjutnya,” tegas Tp. Batubara.

Ia menilai, penanganan perkara lingkungan hidup yang menyangkut kepentingan masyarakat luas harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penegakan hukum tidak boleh terkesan berhenti pada pengumuman penetapan tersangka, tetapi harus berlanjut melalui proses yang terukur hingga memperoleh kepastian hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Berdasarkan pemberitaan Riau Online pada 7 Oktober 2026, penyidik Polda Riau kembali mengirimkan berkas perkara PT Musim Mas kepada jaksa peneliti Kejati Riau pada 6 Oktober 2026. Pengiriman tersebut disebut sebagai pengiriman ketujuh setelah penyidik melakukan penyempurnaan berdasarkan petunjuk jaksa.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, membenarkan pengiriman kembali berkas tersebut. Penyidik berharap perkara segera dinyatakan lengkap atau P-21 agar dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Sementara itu, dalam pemberitaan pada 13 Oktober 2026, Kejati Riau melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Zikrullah, menyampaikan bahwa berkas perkara telah diterima kembali dan masih diteliti oleh jaksa peneliti dari aspek formil maupun materiil.

Kejati juga menjelaskan bahwa penyempurnaan berkas diperlukan untuk memastikan kelengkapan persyaratan dan kekuatan pembuktian sebelum perkara dinyatakan lengkap.

Fakta tersebut menunjukkan bahwa proses hukum masih berjalan. Namun, bagi Forkorindo Riau, perkembangan itu harus diikuti dengan penjelasan yang memadai mengenai tahapan yang sedang ditempuh dan langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan perkara.

Tp. Batubara menegaskan, berulangnya pengiriman berkas bukan dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran atau kesengajaan memperlambat perkara. Akan tetapi, kondisi itu menjadi alasan kuat bagi masyarakat untuk meminta penjelasan yang terang dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau memang masih ada kekurangan, sampaikan secara jelas sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku. Kalau petunjuk jaksa sudah dipenuhi, jelaskan apa tahapan berikutnya. Jangan biarkan ruang publik dipenuhi tanda tanya karena informasi perkembangan perkara tidak diketahui secara utuh,” ujarnya.

Perkara PT Musim Mas berkaitan dengan dugaan aktivitas perkebunan kelapa sawit di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo, di Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Dalam keterangan yang diberitakan pada Mei 2026, penyidik Polda Riau menyebut PT Musim Mas telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup.

Penyidik juga menyampaikan estimasi dugaan kerugian ekologis mencapai Rp187.863.860.800 atau sekitar Rp187,86 miliar. Nilai tersebut merupakan estimasi dalam proses penyidikan, bukan angka kerugian yang telah ditetapkan melalui putusan pengadilan.

Dugaan perkara tersebut berkaitan dengan aktivitas perkebunan di kawasan sempadan sungai yang dipersoalkan dari sisi pemanfaatan kawasan, perizinan, serta kesesuaian dengan dokumen lingkungan.

Besarnya nilai estimasi kerugian ekologis itu membuat perkara ini tidak layak dipandang sebagai persoalan administratif biasa. Penanganannya menyangkut perlindungan lingkungan hidup, kepastian hukum, dan tanggung jawab setiap pihak berdasarkan hasil pembuktian yang sah.

Tp. Batubara menilai, seluruh aspek perkara harus diuji secara objektif, termasuk status kawasan, dokumen perizinan, hasil pemeriksaan ahli, bukti kerusakan lingkungan, serta pertanggungjawaban pidana korporasi.

“Kalau dalam penyidikan ditemukan dugaan pelanggaran hukum dan sudah ada penetapan tersangka korporasi, proses selanjutnya harus dikawal dengan serius. Semua alat bukti harus diuji secara profesional. Jangan sampai persoalan sebesar ini kehilangan kepastian hanya karena masyarakat tidak memperoleh penjelasan yang memadai,” tegasnya.

Di tengah perkembangan perkara tersebut, Tp. Batubara juga mempertanyakan bagaimana kepemimpinan Kapolda Riau yang baru memastikan penanganan perkara-perkara strategis di wilayah hukumnya berjalan efektif dan terukur.

Menurutnya, pergantian pimpinan kepolisian semestinya menjadi momentum untuk memperkuat konsistensi penegakan hukum, meningkatkan koordinasi dengan kejaksaan, serta memastikan setiap perkara yang menjadi perhatian publik memperoleh penanganan sesuai prosedur.

Ia menegaskan, pertanyaan mengenai kinerja Kapolda bukanlah vonis bahwa kepolisian telah gagal. Namun, masyarakat berhak meminta penjelasan mengenai perkembangan perkara yang sejak awal telah menjadi perhatian publik.

“Kapolda baru harus menunjukkan bahwa penegakan hukum di Riau berjalan dengan standar profesionalisme yang jelas. Publik ingin melihat perkembangan nyata, bukan sekadar pergantian pejabat. Perkara yang sudah berjalan harus terus dikawal, dan setiap kendala harus diselesaikan melalui mekanisme hukum,” kata Tp. Batubara.

Ia meminta Polda Riau terus berkoordinasi dengan Kejati Riau untuk memastikan seluruh petunjuk jaksa ditindaklanjuti secara menyeluruh. Apabila masih terdapat kekurangan, penyidik diharapkan segera melakukan langkah perbaikan sesuai hukum acara yang berlaku.

Menurutnya, kepolisian dan kejaksaan memiliki kewenangan berbeda, tetapi keduanya memegang peran penting dalam memastikan penanganan perkara dapat berlanjut berdasarkan alat bukti yang cukup.

“Jangan sampai masyarakat melihat perkara ini hanya berputar dari meja penyidik ke meja jaksa tanpa memahami apa yang sedang diperbaiki. Kami meminta penjelasan yang proporsional, koordinasi yang efektif, dan kepastian mengenai tahapan selanjutnya,” ujarnya.

Forkorindo Riau meminta Kejati Riau memberikan informasi yang jelas mengenai status terakhir penelitian berkas PT Musim Mas, petunjuk yang masih harus dipenuhi, serta tahapan yang diperlukan sebelum perkara dapat dinyatakan lengkap.

Tp. Batubara juga meminta agar komunikasi antara jaksa peneliti dan penyidik berjalan efektif sehingga setiap kekurangan berkas dapat ditangani secara tepat.

Ia menekankan bahwa desakan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi independensi jaksa maupun penyidik. Sebaliknya, Forkorindo mendorong agar proses hukum berjalan sesuai aturan dan memberikan kepastian bagi masyarakat.

Menurutnya, transparansi perkembangan perkara sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Penjelasan resmi yang akurat juga dapat mencegah berkembangnya spekulasi dan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Yang kami tuntut adalah kepastian proses. Kami tidak meminta aparat melangkahi hukum atau memaksakan perkara dinyatakan lengkap apabila persyaratannya belum terpenuhi. Namun, masyarakat berhak mengetahui bagaimana perkara ini ditangani dan apa langkah yang sedang dilakukan,” jelasnya.

Ia menambahkan, apabila berkas masih harus disempurnakan, proses tersebut harus dilaksanakan dengan serius. Jika seluruh persyaratan telah terpenuhi, perkara diharapkan segera memasuki tahapan hukum berikutnya sesuai ketentuan.

Bagi Forkorindo Riau, perkara PT Musim Mas menjadi salah satu ujian penting bagi konsistensi penegakan hukum lingkungan di Provinsi Riau.

Tp. Batubara menilai, penanganan dugaan tindak pidana lingkungan hidup harus memperlihatkan keseriusan negara dalam melindungi ekosistem sekaligus memastikan pertanggungjawaban hukum berdasarkan bukti.

Ia mengingatkan bahwa proses hukum harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Status tersangka bukanlah putusan bersalah, sehingga seluruh dugaan wajib dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sah.

Namun, asas tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan kebutuhan masyarakat akan informasi perkembangan perkara.

“Praduga tak bersalah harus dihormati. Tetapi proses penegakan hukumnya juga harus berjalan. Jangan mencampuradukkan penghormatan terhadap hak hukum pihak yang diperiksa dengan pembiaran terhadap kebutuhan publik akan kepastian,” tegasnya.

Ia meminta aparat penegak hukum memastikan bahwa penanganan perkara dilakukan berdasarkan bukti ilmiah, dokumen yang sah, keterangan ahli, dan ketentuan hukum lingkungan hidup yang berlaku.

Menurutnya, penyelesaian perkara secara profesional akan menjadi pesan penting bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum, baik yang melibatkan individu maupun korporasi, harus diperiksa secara objektif tanpa diskriminasi.

Tp. Batubara menegaskan bahwa Forkorindo Riau akan terus mengikuti perkembangan perkara PT Musim Mas melalui informasi resmi, pemberitaan yang dapat diverifikasi, serta jalur komunikasi yang sah dengan institusi terkait.

Ia berharap Kejati Riau dan Polda Riau dapat memberikan penjelasan yang memadai mengenai perkembangan perkara tersebut agar masyarakat memperoleh gambaran yang jelas tentang proses hukum yang sedang berjalan.

Forkorindo juga mendorong semua pihak untuk tidak membangun kesimpulan sebelum proses pembuktian selesai. Fokus utama, menurutnya, harus tetap pada kepastian hukum, perlindungan lingkungan hidup, dan akuntabilitas aparat penegak hukum.

“Jangan biarkan persoalan ini terus menjadi tanda tanya. Kami meminta Kejati Riau dan Polda Riau menjelaskan perkembangan perkara secara proporsional, memperkuat koordinasi, serta menuntaskan setiap tahapan sesuai ketentuan hukum. Masyarakat menunggu kepastian, bukan spekulasi,” pungkas Tp. Batubara.

Hingga berita ini disusun, perkembangan yang diberitakan menunjukkan berkas perkara masih dalam penelitian jaksa. Status kelengkapan berkas dan kelanjutan perkara harus merujuk pada keterangan resmi terbaru dari Kejati Riau dan Polda Riau.

(Ir. Habeahan. SH).