Polda Riau Kembangkan Model Pemulihan Korban Kekerasan Perempuan Berbasis Ekonomi Kreatif

RibakNews.com (Pekanbaru) —Penanganan perkara hukum tidak selalu menjadi akhir dari persoalan yang dihadapi perempuan korban kekerasan. Setelah proses hukum berjalan, korban masih membutuhkan pendampingan untuk memulihkan kondisi diri, memperoleh perlindungan, serta membangun kembali kemandirian ekonomi agar dapat menjalani kehidupan yang lebih aman dan bermartabat.

Kesenjangan antara penanganan perkara dan keberlanjutan pemulihan korban tersebut menjadi perhatian AKBP Abdullah Hariri melalui inovasi Model Pemulihan Korban Kekerasan terhadap Perempuan Berbasis Pemberdayaan Ekonomi Kreatif di lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

Inovasi ini merupakan bagian dari proyek perubahan bertajuk “Strategi Kolaboratif Pemulihan dan Kemandirian Korban Kekerasan terhadap Perempuan melalui Pemberdayaan Ekonomi Kreatif.” Pendekatan tersebut mendorong agar penanganan korban tidak berhenti pada proses penegakan hukum, tetapi berlanjut melalui pendampingan, akses perlindungan, serta peluang pemberdayaan sesuai kebutuhan korban.

Bagi perempuan yang mengalami ketergantungan finansial atau kehilangan sumber penghasilan akibat kekerasan, akses terhadap keterampilan dan peluang usaha menjadi salah satu langkah penting untuk membangun kembali kemandirian.

Melalui model yang dikembangkan, penanganan korban diarahkan agar terhubung dengan sejumlah tahapan pelayanan, mulai dari asesmen kebutuhan, rujukan lintas sektor, pendampingan, pemberdayaan ekonomi kreatif, hingga monitoring dan evaluasi.

Dengan mekanisme tersebut, kebutuhan setiap korban dapat dipetakan secara lebih terarah sehingga tindak lanjut pelayanan dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing.

Pemberdayaan ekonomi kreatif menjadi salah satu pendekatan untuk membuka akses terhadap peningkatan keterampilan, pengembangan usaha, maupun peluang ekonomi lainnya. Pelaksanaannya dilakukan melalui kolaborasi dengan instansi dan pemangku kepentingan yang memiliki kompetensi serta kewenangan di bidang masing-masing.

AKBP Abdullah Hariri menjelaskan bahwa inovasi ini dibangun dengan pemikiran bahwa korban kekerasan membutuhkan penanganan yang berkelanjutan, tidak hanya ketika perkara hukum ditangani, tetapi juga setelah proses tersebut berjalan.

“Tujuan utama dari model ini adalah memastikan korban mendapatkan pendampingan yang lebih komprehensif. Kita ingin penanganan tidak hanya berorientasi pada penyelesaian perkara hukum, tetapi juga memperhatikan bagaimana korban dapat pulih, memperoleh perlindungan, dan kembali memiliki kemandirian ekonomi. Karena itu, diperlukan kolaborasi berbagai pihak agar kebutuhan korban dapat ditangani secara berkesinambungan,” ungkap Abdullah Hariri.

Untuk mendukung penerapan model tersebut, proyek perubahan ini dilengkapi dengan penyusunan standar operasional prosedur (SOP) asesmen, rujukan, pendampingan, dan monitoring pemulihan korban.

Selain itu, disiapkan pula Forum Koordinasi Pemulihan Korban, sistem informasi pendukung, indikator kinerja pemulihan, peningkatan kompetensi personel, serta layanan konsultasi korban berbasis digital.

Berbagai instrumen tersebut dirancang untuk memperkuat keterhubungan pelayanan yang selama ini berpotensi berjalan secara terpisah. Dalam hal ini, kepolisian tetap menjalankan fungsi penegakan hukum, sementara proses pemulihan diperkuat melalui dukungan dan kolaborasi dengan lembaga terkait.

Pemulihan korban kekerasan membutuhkan dukungan dari berbagai pihak. Karena itu, Abdullah Hariri menginisiasi penguatan koordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya DP3AP2KB, Dinas Sosial, serta perangkat daerah yang membidangi perdagangan, koperasi dan UMKM, hingga ketenagakerjaan.

Kolaborasi tersebut diperkuat melalui pembentukan forum koordinasi dan komitmen bersama untuk memastikan proses rujukan serta tindak lanjut pelayanan berjalan lebih terarah.

Komunikasi dan koordinasi juga dilakukan guna membangun kesamaan persepsi mengenai pentingnya mengintegrasikan penanganan perkara dengan keberlanjutan pemulihan korban.

Dalam pelaksanaan proyek perubahan, penguatan komunikasi tersebut turut mendorong peningkatan keterlibatan sejumlah stakeholder. Perubahan pemetaan stakeholder, dari kelompok yang sebelumnya memiliki keterlibatan terbatas menjadi lebih mendukung, menjadi salah satu indikator berkembangnya penerimaan terhadap inovasi yang dibangun.

Abdullah Hariri menambahkan bahwa keterlibatan lintas sektor menjadi faktor penting dalam memastikan program pemberdayaan dapat berjalan sesuai kebutuhan korban.

“Kami menyadari bahwa pemulihan korban tidak bisa dilakukan oleh satu institusi saja. Dibutuhkan sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, lembaga perlindungan, serta pihak-pihak yang memiliki kompetensi dalam pemberdayaan ekonomi. Dengan kerja sama tersebut, kami berharap korban memiliki akses terhadap peluang dan dukungan untuk membangun kembali kehidupannya,” tambahnya.

Proyek perubahan ini dikembangkan secara bertahap. Pada tahap awal, fokus diarahkan pada pembangunan instrumen kebijakan, penyusunan model dan SOP, penguatan koordinasi lintas sektor, serta penyiapan sistem pendukung.

Tahap berikutnya diarahkan pada implementasi model, penguatan mekanisme pendampingan, serta monitoring dan evaluasi untuk melihat efektivitas pelaksanaan program.

Keberhasilan inovasi ini pada akhirnya tidak hanya diukur dari tersusunnya dokumen kebijakan, SOP, maupun terbentuknya forum koordinasi. Hal yang lebih penting adalah sejauh mana mekanisme tersebut dapat diterapkan dan memberikan manfaat nyata bagi perempuan korban kekerasan.

Melalui pendekatan kolaboratif ini, Polda Riau berupaya memperkuat peran kepolisian dalam penanganan perkara sekaligus mendorong terciptanya ekosistem pemulihan yang lebih terintegrasi.

Harapannya, perempuan korban kekerasan tidak hanya memperoleh kepastian penanganan hukum, tetapi juga mendapatkan kesempatan untuk memulihkan diri, mengembangkan potensi, serta membangun kembali kemandirian ekonomi dan kualitas kehidupannya.

(Batubara).