18 Ton Kayu 3 Tersangka Diamankan Bea Cukai Di Meranti, Berikut Penjelasan BeaCukai Riau

RibakNews.com (Pekanbaru) —Penindakan terhadap sebuah kapal pengangkut kayu oleh Bea Cukai Riau melalui Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Di Wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu mendapat penjelasan lebih lanjut dari pihak berwenang.

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan tiga orang awak kapal beserta muatan kayu dengan total berat mencapai 18 ton. Barang bukti dan ketiga awak kapal tersebut selanjutnya diserahkan kepada Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah II Sumatera pada 30 Oktober 2026 untuk proses penanganan lebih lanjut.

Hal tersebut disampaikan pihak Humas Bea Cukai Riau saat dikonfirmasi awak media Ribaknews.com di kantor Bea Cukai Riau, Selasa (03/11/2026).

Pihak Humas menjelaskan bahwa penindakan bermula ketika tim P2 Bea Cukai Riau sedang melaksanakan patroli rutin pada malam hari. Dalam patroli tersebut, petugas mendapati sebuah kapal yang melintas dan kemudian melakukan pemeriksaan.

“Pada saat itu, kami sedang melaksanakan patroli rutin malam hari. Kebetulan ada kapal yang melintas, kemudian kami datangi dan mempertanyakan izin atau Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), maupun dokumen pendukung lainnya,” jelas pihak Humas Bea Cukai Riau kepada awak media Ribaknews.com

Meski telah dilakukan penindakan dan penyerahan barang bukti kepada Gakkum Kehutanan Wilayah II Sumatera, sejumlah informasi penting terkait muatan kayu tersebut masih belum diperoleh secara jelas.

Saat awak media mempertanyakan tujuan pengangkutan 18 ton kayu tersebut, termasuk apakah pengangkutannya berkaitan dengan program tertentu dari kementerian atau pemerintah pusat, pihak Humas Bea Cukai Riau menyampaikan bahwa mereka belum mengetahui informasi tersebut.

Begitu pula ketika ditanyakan mengenai tanggapan maupun koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti terkait penindakan tersebut, pihak Humas menyatakan belum mengetahui hal tersebut.

Sementara itu, mengenai perkembangan penanganan perkara setelah barang bukti dan awak kapal diserahkan, pihak Humas Bea Cukai Riau mengarahkan awak media agar melakukan konfirmasi langsung kepada Gakkum Kehutanan Wilayah II Sumatera.

Berdasarkan keterangan mengenai berita acara penindakan yang disampaikan kepada awak media, barang bukti yang ditemukan meliputi kayu dengan berat sekitar 18 ton, tiga orang awak kapal, serta telepon genggam milik para awak kapal.

Namun, ketika awak media Ribaknews meminta salinan atau dokumentasi berita acara kejadian sebagai bahan pendukung pemberitaan, pihak Humas Bea Cukai Riau menyampaikan bahwa dokumen tersebut akan dicoba untuk dikirimkan melalui WhatsApp.

Akan tetapi, hingga berita ini diterbitkan, awak media Ribaknews.com belum menerima dokumen sebagaimana yang dijanjikan tersebut.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana keterbukaan informasi terkait kronologi dan administrasi penindakan yang telah dilakukan, mengingat dokumen tersebut penting untuk membantu media memperoleh gambaran yang utuh mengenai peristiwa tersebut.

Ribaknews.com memandang bahwa penindakan terhadap 18 ton kayu di wilayah Kepulauan Meranti harus ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan yang menyeluruh dan transparan.

Publik berhak mengetahui dari mana asal-usul kayu tersebut, siapa pemilik atau pihak yang bertanggung jawab atas pengangkutannya, ke mana tujuan muatan tersebut, serta apakah seluruh aktivitas pengangkutan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jangan sampai proses penegakan hukum hanya berhenti pada pihak yang berada di lapangan, sementara pihak lain yang mungkin memiliki peran dalam kepemilikan, penguasaan, maupun rantai distribusi kayu tidak ikut ditelusuri apabila terdapat indikasi pelanggaran.

Sebab, keberhasilan penegakan hukum bukan hanya diukur dari banyaknya barang bukti yang diamankan atau jumlah orang yang ditangkap, tetapi juga dari sejauh mana asal-usul perkara dapat diungkap dan seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum.

(Ade NF).