Polresta Pekanbaru Pamerkan Puluhan Barang Bukti Serta 53 Pot Tanaman Ganja Hasil Oprasi 2026

RibakNews.com (Pekanbaru) — Komitmen pemberantasan peredaran gelap narkotika di Kota Pekanbaru kembali ditegaskan jajaran Polresta Pekanbaru. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Polresta Pekanbaru menggelar konferensi pers hasil pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba Tahun 2026, Kamis (05/11/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Zapin Polresta Pekanbaru, mulai pukul 14.00 WIB hingga 15.00 WIB tersebut menjadi momentum penyampaian hasil penindakan kepolisian terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Pekanbaru.

Konferensi pers ini sekaligus memperlihatkan komitmen aparat penegak hukum dalam menghadapi ancaman narkoba yang tidak hanya merusak kesehatan individu, tetapi juga mengancam masa depan generasi muda, ketahanan keluarga, serta keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Ronny Riantoko, S.I.K., M.M., Asisten III Wali Kota Pekanbaru Masykur Tarmizi, Kepala BNN Kota Pekanbaru Kombes Pol Dr. Wawan, S.H., M.H., serta Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Novi Loviko, S.H., M.H.
Turut hadir Kasi Humas Polresta Pekanbaru IPTU Zamhur, serta sekitar 45 awak media yang mengikuti langsung pemaparan hasil operasi tersebut.

Salah satu perhatian utama dalam konferensi pers tersebut adalah sejumlah barang bukti narkotika yang ditampilkan kepada awak media sebagai bagian dari hasil pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba Tahun 2026.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, terdapat enam jenis barang bukti yang dipamerkan, yakni:

-Narkotika jenis sabu dengan berat 90,32 gram.

-Pil ekstasi sebanyak 8 butir.

-Pil Happy Five sebanyak 95 butir.

-Cartridge vape yang mengandung Etomidate sebanyak 34 unit.

-Daun ganja kering dengan berat 37,28 gram.

-Tanaman ganja hidup sebanyak 53 pot.

Keberadaan berbagai jenis barang bukti tersebut memperlihatkan beragam bentuk narkotika dan zat berbahaya yang menjadi perhatian dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba di Kota Pekanbaru.

Secara khusus, ditemukannya 53 pot tanaman ganja menjadi salah satu poin yang menarik perhatian. Selain peredaran narkotika dalam bentuk siap edar, keberadaan tanaman ganja juga menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap potensi aktivitas penanaman dan produksi narkotika.

Namun, rincian jumlah kasus, tersangka, lokasi pengungkapan, serta keterkaitan masing-masing barang bukti dengan perkara tertentu perlu disampaikan secara terperinci agar masyarakat memperoleh gambaran utuh mengenai hasil operasi tersebut.

Kapolresta Tegaskan Komitmen Perang Melawan Narkoba
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Ronny Riantoko menyampaikan sambutan dan arahan terkait komitmen Polresta Pekanbaru dalam memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.

Komitmen tersebut menjadi penegasan bahwa pemberantasan narkoba tidak boleh dilakukan secara setengah-setengah. Penindakan terhadap pelaku harus berjalan beriringan dengan upaya pencegahan, pengawasan, dan edukasi kepada masyarakat.

Selanjutnya, Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Novi Loviko memaparkan hasil pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba Tahun 2026, termasuk kegiatan penindakan, pengungkapan kasus, pengamanan tersangka, serta barang bukti narkotika yang berhasil diamankan.
Pemaparan tersebut menjadi bagian penting dari keterbukaan informasi kepolisian kepada publik mengenai pelaksanaan tugas pemberantasan narkotika.

Pemberantasan narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian. Ancaman narkotika membutuhkan keterlibatan seluruh unsur pemerintahan, lembaga terkait, organisasi masyarakat, keluarga, hingga lingkungan pendidikan.

Dalam konferensi pers tersebut, Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Asisten III Masykur Tarmizi menyampaikan dukungan terhadap upaya pemberantasan narkoba serta pentingnya kolaborasi lintas sektor.

Kehadiran unsur pemerintah daerah, BNN, serta kepolisian menunjukkan bahwa perang melawan narkoba membutuhkan gerakan bersama yang berkesinambungan.

Tidak cukup hanya melakukan penangkapan terhadap pengedar maupun pelaku penyalahgunaan.

Upaya pencegahan, rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan, pengawasan lingkungan, dan pemutusan jaringan peredaran juga harus menjadi perhatian serius.

Transparansi Penegakan Hukum Menjadi Perhatian Publik
Konferensi pers yang dihadiri sekitar 45 awak media tersebut juga menjadi sarana penyampaian informasi kepada masyarakat mengenai hasil Operasi Sarang Narkoba Tahun 2026.

Dalam kegiatan itu dilaksanakan sesi tanya jawab antara pejabat yang hadir dengan awak media, dilanjutkan dokumentasi serta foto bersama.
Publikasi hasil operasi menjadi salah satu bentuk transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan tugas kepolisian.

Masyarakat berhak mengetahui bagaimana aparat bekerja dalam menghadapi ancaman narkotika yang dapat merusak kehidupan sosial.

Ke depan, masyarakat tentu berharap agar komitmen yang disampaikan tidak berhenti sebatas konferensi pers. Penindakan harus terus berlanjut, jaringan peredaran narkoba harus ditelusuri hingga ke akar-akarnya, dan tidak boleh ada ruang bagi para pelaku untuk menjalankan bisnis haram tersebut.

Sebab, narkoba bukan sekadar persoalan kriminalitas, melainkan ancaman serius terhadap masa depan generasi muda dan kehidupan masyarakat Kota Pekanbaru.

Perang terhadap narkoba membutuhkan keberanian, konsistensi, transparansi, dan kerja sama semua pihak. Pekanbaru tidak boleh menjadi ruang aman bagi peredaran gelap narkotika.

(Batubara).