“Pekerjaan Pemasangan Turap (Drainase) Desa Purwosari Tampak Jelas Pemasangan Batu Yang Diduga Tanpa Fondasi. Batu Pasangan Diletakan di Atas Tanah Tanpa Lebih Dulu Menggali Fondasi Hingga Membuat Lantai Kerja. Karenanya Masyarakat Menilai Proyek Turap Tersebut Amburadul,”.
RibakNews.com (Oku Timur) –Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Provinsi Sumatra Selatan terus melakukan pembenahan dan pembangunan infrastuktur di Bumi Sebiduk Sehaluan ini dengan tujuan supaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun kadangkala kesempatan itu diduga dimanfaatkan oknum-oknum yang tak bertanggung-jawab, yang dinilai hanya untuk mempekaya diri atau golongan untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya.
Padahal, setiap Pekerjaan proyek, keuntungan tersebut sudah dianggarkan dalam RAB proyek yang dikerjakan. Namun jika dalam pelaksanaan proyek yang mengesampingkan mutu dan kwalitas fisik proyek maka instansi terkait sepatutnya harus memberikan sanksi tegas atau jika perlu tolak hasil pekerjaannya dengan cara tidak dibayar pekerjaannya tersebut, ujar salah satu warga Desa Purwosari..
Dikatakan, pembangunan Drainase Aspirasi DPRD Kabupaten OKU Timur, dari Partai Nasdem yang menggunakan “Uang Rakyat” bukanlah semata – mata karena menginginkan proyeknya. Tapi hendaknya besaran dana yang harus seimbang dengan volume, mutu dan kualitas proyek Drainase di alokasikan tersebut. Karena bila hal itu tidak tercapai, maka masyarakat lah yang sangat dirugikan, bila hal itu terjadi. Maka harus ada yang bertanggung – jawab, bisa jadi pekerjaan proyek Drainase tersebut dapat berdampak hukum bagi pihak-pihak yang terkait.
Akan tetapi dalam hal pelaksanaan proyek- proyek pemerintah juga, tidak tertutup kemungkinan terjadi konspirasi jahat antara pengguna anggaran, pengawas internal pemerintah dan Pelaksana proyek, dalam hal ini kontraktor, tambahnya.
Bila sudah terjadi dugaan kerjasama jahat antara pengguna anggaran (Oknum Pemerintah) dengan pihak Kontraktor Pelaksana, untuk meminimalisir kebocoran uang negara dalam pengerjaan proyek, di sinilah dibutuhkan peran serta masyarakat sebagai pengawas, sesuai anjuran Presiden Jokowi yang meminta masyarakat ikut mengawasi proyek-proyek yang bersumber dana dari uang negara, ujarnya.
Pengawasan masyarakat ini didukung sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), UU Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengenai keleluasaan bagi masyarakat untuk turut mengawasi pengerjaan proyek negara, dan banyak lagi acuan hukum yang terkait permasalahan ini.
Uraian di atas adalah terkait temuan pada pelaksanaan Proyek Pembangunan Drainase Desa Purwo Sari Kecamatan Belitang III Kabupaten Oku Timur tahun anggaran (TA) 2023, seperti yang tertera di papan informasi proyek PEMERINTAH KABUPATEN OGAN KOMERING ULU TIMUR DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG di Jl. Lintas Sumatera, KM.7 Perkantoran Pemkab, OKU TIMUR Kotabaru Selatan – Martapura.
NOMOR : No. 600/PPK-42/APBD/T.A/DPU.TR/OKUT/2023
Tanggal :14 AGUSTUS 2023
Nilai SPK : Rp. 295.500.000,-
SUMBER DANA: APBD KAB. OKU TIMUR
PELAKSANA CV. SEMASA BERSAMA
PEKERJAAN PEMBANGUNAN DRAINASE DESA PURWOSARI KEC. BELITANG II KAB.
OKU TIMUR
Dari hasil investigasi team di lapangan, Rabu (01/11/2023) diduga pelaksanaannya asal jadi dan sangat lemah pengawasan dari instansi terkait.
Dikatakan Warga Desa Purwo Sari yang namanya minta di inisialkan (TS), melihat dari pelaksanaan Pembangunan jalan ini kwalitasnya sangat diragukan .”Saya lihat pembangunannya diduga tidak sesuai spek, terlihat adukan semennya juga diduga terlalu mudah atau kebanyakan pasir serta pemasangan Batu tidak menggunakan Semen, cuma atasnya saja yang diplester Dan samping dalam cuma dileletin Adukan semen. Bagaimana mau kokoh bangunannya. Saya saja pesimis akan bertahan lama, apakah RAB yang diberikan dinas terkait seperti itu atau pengawasan yang kurang maksimal,” ungkapnya.
(Redaksi).










