Anggaran Proyek Pengerasan Jalan Dolok Jior Bagaikan Biang Garam Ke Laut.

RibakNews.com (Toba) –Proyek pembangunan pengerasa jalan Desa Dolok Jior, Kecamatan Sigumpar, Kabupaten Sumatera Utara (Sumut) Tahun Anggaran 2022 dari sumber Anggaran Dana Desa (DD) yang menyerap biaya ratusan juta rupiah, bagaikan buang garam ke laut. Karena kondisi jalan yang baru dibangun sudah hancur-hancuran.

Pelaksanaan proyek Pengerasan jalan Desa Dolok Jior tersebut, diduga dikerjakan asal jadi tanpa memperhitungkan mutu dan kualitas. Dinilai hanya menghambur-hamburkan Anggaran DD. Oleh karena, warga Kecamatan Sigumpar, Kabupaten Toba meminta Kementerian Desa Tertinggal dan Transmigrasi supaya turun tangan untuk mengamankan uang rakyat yang diduga tidak tepat guna atau tidak tepat sasaran penggunaan anggaran Dana Desa tersebut.

Dengan ramainya dipergunjingkan proyek Pengerasan Jalan Desa Dolok Jior itu, pihak Aliansi LSM, Media Cetak dan Online Berkarya akan melaporkan permasalah jalan Desa Dolok Jior itu ke Kementerian Desa Tertinggal dan Transmigrasi cq inspektorat Kementerian, juga ke Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, agar terungkap segala permasalahan dalam penggunaan Anggaran DD yang telah dianggarkan dari APBN, tutur Anton P Katim Investigasi Aliansi.

Ketika permasalahan itu akan dikonfirmasi kepada Mangarerak Siregar selaku kepala Desa Dolok Jior, namun, arogansinya yang menonjol dan dinilai sang kepala desa tempra mental dan tidak bisa diminta konfirmasinya. Sementara permasalahan di Desa Dolok Jior hingga sampai saat ini bel selesai dan tuntas, khususnya dalam penggunaan DD di Desa Dolok Jior, ujar BPD Desa Dolok Jior ke media ini.

Dikatakan, bahwa kepala Desa Dolok Jior diduga tidak mengakui keberadaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Padahal segala sesuatunya kegiatan yang akan dilakukan Desa Dolok Jior, harus atas pengetahuan BPD selaku legislator Desa. Apakah itu tidak diketahui sang

kepala desa setempat. Oleh karena itu juga diminta Bupati Kabupaten Toba untuk menegur Kepala Deaa Dolok Jior yang diduga tidak mengindahkan keberadaan BPD desanya, ungkap salah seorang warga Kecamatan Sigumpar, saat diminta media ini tanggapannya seputar masalah penggunaan DD di Desa Dolok Jior.

Menurut Kepala Desa Dolok Jior, bahwa BPD atau masyarakat tidak berhak menilai kinerja kepala desa dan BPD tidak berhak mengawasi anggaran yang dikelola kepala desa yang berhak hanya Jaksa, Polisi dan Inspektorat atau Bupati.

Ini berarti BPD tidak mempunyai fungsi wewenang untuk melakukan tugas fungsi kepengawasannya sesuai dengan tupoksinya BPD. Padahal Presiden Joko Widodo (Jokowi) selalu menganjurkan masyarakat ikut mengawasi penggunaan anggaran pemerintah, baio di daerah maupun di pusat, papar BPD Desa Dolok Jior mengakhiri.

(Marisi MS).