Pasukan Gabungan Polres Mesuji Bubarkan Hiburan Organ Tunggal Wilayah Register 45.

RibakNews.com (Mesuji) –Pasukan Gabungan Polres Mesuji Polda Lampung dengan Polsek Simpang Pematang serta Polsek Mesuji Timur, membubarkan dan memberhentikan Hiburan Orgen Tunggal di Dua Tempat, di Wilayah Register 45, Depan Simpang Tiga Desa Mukti Karya dan Kelompok Moro Seneng. Rabu (08/03/23) Malam.

Giat dilaksanakan oleh Kapolsek Simpang Pematang Kompol Muphian Somad S.H, Kapolsek Mesuji Timur IPTU Heri Ramanda, didampingi KBO Samapta Polres Mesuji IPDA Saparudin, 7 Personil Polsek Simpang Pematang, 3 Personil Polsek Mesuji Timur dan 7 Personil Samapta Polres Mesuji.

Sesuai dengan Ijin yang di keluarkan Aparat Kepolisian, Hiburan Orgen Tunggal hanya di batasi sampai Pukul 17.00 Wib, dan dilarang membunyikan House Musik (Remix), Jika melebihi batas waktu yang ditentukan pada surat ijin keramaian dan melanggar ketentuan yang ada. Maka wajib untuk dibubarkan atau diberhentikan. Terang Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo SE

“Malam ini, saya memerintahkan kepada Anggota Jajaran untuk membubarkan Hiburan Orgen Tunggal karena telah melebihi batas waktu yang ditentukan, serta membunyikan House Musik (Remix) di dua tempat berbeda di Wilayah Register 45,” ucapnya.

Hal tersebut dilakukan dengan tujuan menciptakan Situasi yang Aman Kondusif, dan mencegah terjadinya peredaran Narkoba, Minuman Keras dan terjadinya Tindak Pidana Kejahatan di Wilayah Hukum Polres Mesuji pada Hiburan malam. Lanjut AKBP Yudo

“Kegiatan ini tidak akan berhenti sampai di sini, Kami akan terus melakukan pembatasan Hiburan Orgen Tunggal dan akan memberhentikan dan membubarkannya jika melebihi waktu yang telah ditentukan di Wilayah Hukum Polres Mesuji,” tegasnya.

Sehingga apa yang diinginkan Masyarakat Kabupaten Mesuji, yaitu, Aman, Damai dapat terwujud, semua dilakukan dalam upaya menekan dan meminimalisir terjadinya Tindak Pidana Kejahatan serta Peredaran Narkoba dan Miras, ujar Kapolres

Dirinya berharap dengan semua upaya yang dilakukan Polres Jajaran, Masyarakat dapat mematuhi aturan yang ada, jika ke depannya masih ditemukan masyarakat yang melanggar, maka sohibul hajat dan Pemilik Orgen akan dilakukan Tindakan Tegas dengan menyita Alat Alat Orgen, pungkasnya.

(Hadi Julianyanto).