Aroma KKN Proyek Rp.57,8 Miliar JDU Martubung Menguat, Pokja Diduga Bertemu Penyedia di Kafe

RibakNews.com (Jakarta) —Proses pengadaan proyek Pembangunan Jaringan Distribusi Utama (JDU) Martubung senilai hampir Rp58 miliar di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara menuai sorotan tajam. LSM Peduli Anak Bangsa (PAB) mencium kuat dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam penetapan pemenang proyek tersebut.

Ketua Umum DPP LSM PAB, Drs. Haler Sinurat, dengan nada keras menyayangkan perilaku Ketua dan anggota Pokja yang diduga melakukan pertemuan tertutup dengan pihak penyedia, PT Jaya Semanggi Enjiniring, di salah satu kafe di Kota Medan—praktik yang dilarang dalam aturan pengadaan.

“Ini bukan sekadar pelanggaran etika, tapi sudah masuk kategori dugaan pengondisian proyek. Pertemuan Pokja dengan penyedia di luar kantor adalah indikasi serius KKN,” tegas Haler Sinurat kepada awak media di Jakarta Timur.

Harga Nyaris Sama dengan HPS, Indikasi Rekanan ‘Binaan’?

Proyek yang dimaksud memiliki rincian sebagai berikut :

Nama Paket : Pembangunan Jaringan Distribusi Utama (JDU) Martubung

Lokasi: Kecamatan Medan Labuhan, Desa Martubung

Nilai HPS: Rp58.475.903.285,00

Pemenang: PT Jaya Semanggi Enjiniring

Harga Negosiasi: Rp57.860.978.619,77 (98,94% dari HPS).

LSM PAB menilai, harga negosiasi yang nyaris identik dengan HPS menjadi indikasi kuat minimnya persaingan sehat, bahkan mengarah pada dugaan rekanan binaan.

“Kalau selisihnya hanya ‘recehan’ dari HPS, publik patut bertanya: di mana letak efisiensi dan persaingan?” sindir Haler.

LSM PAB juga menyoroti dugaan pelanggaran Dokumen Pemilihan BAB III – Instruksi Kepada Peserta (IKP), khususnya butir 4.1, yang secara tegas melarang:

upaya memengaruhi Pokja; persekongkolan harga; penyampaian data tidak benar; serta praktik KKN dalam proses pemilihan.

Selain itu, dugaan pertemuan antara Pokja dan penyedia di luar kantor dinilai bertentangan langsung dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018, khususnya:

Pasal 6: prinsip transparansi, bersaing, dan akuntabel; Pasal 7 huruf (f): kewajiban mencegah kebocoran keuangan negara.

Atas dugaan tersebut, LSM PAB mendesak Gubernur Sumatera Utara untuk memberikan sanksi tegas, termasuk mencopot KPA, PPK, dan PPTK yang terlibat, sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“Jika Gubernur Sumut diam, kami sebagai sosial kontrol akan menyerahkan seluruh dokumen dan bukti ke aparat penegak hukum, termasuk data LPSE Sumatera Utara,” tegas Haler.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pokja, PPK, PPTK, dan PT Jaya Semanggi Enjiniring belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.

Publik kini menanti, apakah dugaan ini akan diusut tuntas, atau kembali tenggelam di balik proyek bernilai puluhan miliar rupiah?.

(Batubara).