Awal Bulan Depan, Tarif Baru Angkutan Laut Ke Pulau Penyengat Mulai Berlaku.

RibakNews.com (Tanjungpinang) –Pemerintah Kota telah mengeluarkan surat keputusan Walikota Tanjungpinang Nomor 581 tahun 2022 tentang trayek dan besaran tarif penumpang angkutan laut lokal dalam wilayah Kota Tanjungpinang dari dan ke Pulau Penyengat. Rabu (19/10/22).

Dalam surat keputusan tersebut di dasari dengan ketentuan pasal 4 ayat (1) peraturan menteri perhubungan Republik Indonesia nomor KM 57 tahun 2006 tentang mekanisme penetapan dan formulasi perhitungan tarif angkutan penumpang laut dalam negeri menyebutkan bahwa Walikota berwenang menetapkan tarif dasar dan tarif jarak untuk angkutan penumpang laut dalam satu jaringan trayek dalam wilayah Kota.

Dengan memperhatikan surat dari organisasi penambang perahu motor Penyengat nomor 005/OPM Penyengat /IX/2022 tanggal 14 September 2022 perihal penyamaan tarif angkutan penyeberangan penambang perahu motor Penyengat dan berita acara kesepakatan nomor 552.1/25/5.5.04/2022 terkait hasil rapat penyesuaian tarif penumpang angkutan laut lokal dalam wilayah Kota Tanjungpinang dari dan ke Pulau Penyengat pada 22 September 2022.

Maka Walikota telah menetapkan trayek dan besaran tarif penumpang angkutan laut lokal dalam wilayah Kota Tanjungpinang dengan rute Tanjungpinang – Penyengat maupun sebaliknya untuk besaran tarif pelayanan angkutan laut bagi pengguna/penumpang yakni tarif umum Rp.9.500 perorang sekali jalan sedangkan tarif warga Penyengat Rp. 7.000 perorangan/sekali jalan.

Sementara itu, Ketua Penambang Pompong Razali saat ditemui di Pulau Penyengat mengucapkan terima kasih kepada Walikota yang telah merespon dan menyetujui tarif baru ini untuk penerapannya nanti disesuaikan setelah dirinya melakukan rapat bersama dengan anggota penambang Pompong lainnya.

“Di SK itukan disebutkan bahwa untuk pengunjung Rp 9.500 per kepalanya dan untuk warga Penyengat naik seribu saja menjadi Rp 7.000. Disitu kami tidak akan menghilangkan asuransinya rencananya untuk masa berlaku akan di mulai pada tanggal 1 November mendatang dengan SK 581 tersebut. Saat ini sementara masih menggunakan tarif lama karena waktunya tanggung,” ujarnya saat ditemui di kediamannya, Rabu (19/10/22) sore.(NH)

(Ratih).