Masih Ingat Terkait Kasus Perzinahan Oleh Oknum ASN Pemprov Kepri ??? Kini Kasusnya Masuk Tahap II.

RibakNews.com (Tanjungpinang) –Masih ingat terkait Kasus perzinahan yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri inisial (An) beberapa bulan yang lalu…?.

Sebelumnya Oknum ASN Pemprov Kepri (AN) tersebut telah dilakukan penggrebekan oleh pihak kepolisian Satreskrim Polres Tanjungpinang setelah menerima laporan dari (MA) yang mana tak lain adalah suami dari (SF) dengan disaksikan warga dan ketua RT setempat, di Jalan Pandan Km 5 atas Kota Tanjungpinang beberapa bulan yang lalu, (Jumat,11/3/2022, malam-red).

Media ini mengkonfirmasi terkait informasi perkembangan kasus tersebut ke Satuan Reskriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang dalam hal ini Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju SH menyatakan bahwa berkas tersangka tersebut sudah lengkap.

“Semua bukti sudah lengkap atau P21, saat ini kasus tersebut sudah masuk Tahap II, dan untuk info lebih lanjutnya bisa langsung konfir ke Kejaksaan mbak,” ujarnya Rabu (19/10/22).

Hal senada juga diungkapkan oleh Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang Sudiharjo saat dikonfirmasi oleh Media ini.

Kini kasus tersebut sudah masuk tahap II.

“Sudah tahap 2, tidak dilakukan penahanan,” tulis singkatnya melalui Aplikasi WhatsApp pribadinya, Rabu (20/10/22) pagi.

Saat Media ini menanyakan pasal apa yang dikenakan tersangka dan apa ancaman pidananya Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang Sudiharjo mengatakan bahwa tersangka tersebut dikenakan pasal 248 dengan Ancaman pidana 9 bulan.

” Ancaman pidana 9 bln, pasal 284, ” tutup Sudiharjo.

(Ratih/Tim).