RibakNews.com (Tanjungpinang) –Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan seorang laki-laki (CH) beralamat di Jl. Ganet Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang diduga memiliki, menyimpan dan menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu. Senin (17/10/22).
Adapun kejadian bermula pada hari Kamis, (13/10/22) sekira pukul 18.15 Wib, setelah mendapat informasi tersebut Tim Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan, kemudian pada saat melakukan penyelidikan tim melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang di informasikan sedang duduk di sepeda motor merk Honda Vario warna abu-abu di jalan senggarang simpang lampu Merah km 14 Kelurahan Air Raja Kecamatan Tanjungpinang Timur, setelah itu tim langsung mendatangi dan mengamankan laki-laki tersebut yang mengaku bernama (CH) dan melakukan penggeledahan.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu , S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi, S.H. mengatakan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) paket diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat Kotor 14,16 gram yang dibungkus dengan plastik bening, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna biru beserta kartu didalamnya, 1 (satu) buah kotak rokok Rave hijau, 1 (satu) buah kotak rokok HD, seperangkat alat hisap sabu/bong, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) helai tisu, 1 (satu) buah plastik warna hitam, 1 (satu) buah mancis, dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario warna Abu- abu.
“Keseluruhan barang bukti tersebut diakui benar milik sdr (CH), dan atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ” terang Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi, S.H.
“Pelaku beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut, ” tutup Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi, S.H.(NH)
(Ratih).